RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Kuansing memastikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mini yang dibangun di Desa Muara Tiu Makmur, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Setahu kami tidak ada izin," kata Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Dinas PMPTSP Kuansing, Hendra Sandi ditemui RIAU ONLINE, Senin, 26 Februari 2024.
Sejauh ini kata Hendra untuk perizinan pabrik tersebut belum ada masuk ke sistem. Apalagi saat ini proses perizinan sudah dibuka secara online melalui aplikasi OSS.
"Dasarnya kan tata ruang dulu, kalau itu tidak terpenuhi maka tidak bisa di proses," ujar Hendra.
Pantauan RIAU ONLINE Sabtu, 25 Februari 2024, PKS mini tersebut sudah hampir rampung dibangun. PKS mini tersebut berada di tepi jalan kabupaten, tidak jauh dari pemukiman masyarakat di Desa Muara Tiu Makmur.
Dari hasil pengecekan peta kawasan (Avensa Maps) terlihat titik koordinat tempat PKS mini dibangun menunjukan warna merah muda menandakan berada dalam Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK)
Menurut informasi yang dirangkum RIAU ONLINE, PKS mini tersebut kabarnya milik seorang pengusaha berinisial TZ.
Seorang admin yang bekerja di PKS mini tersebut mengaku tidak mengetahui proses perizinan pabrik tersebut. Dirinya hanya sebagai admin di perusahaan tersebut.
"Kalau soal perizinan langsung bos bang," kata pria yang mengaku sebagai admin di perusahaan tersebut, Sabtu, 24 Februari 2024.
PKS mini itu, katanya di bawah naungan CV Adiva Meka Hara. PKS mini ini berkapasitas maksimal 2 ton per jam.