4 Kawanan Pencuri Diringkus Polisi Usai 8 Kali Preteli Pagar Besi Rumah Kosong

Komplotan-pencuri-pagar.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Senapelan mengamankan empat orang kawanan pencuri dengan pemberatan (curat) spesialis pagar besi. Para pelaku sudah 8 kali beraksi di Kota Pekanbaru.

Mereka mempreteli bagian pagar besi di rumah kosong milik warga, Jalan Melur, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan.

Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang mengatakan, keempat pelaku yang masing-masing berinisial WA (21), MS (20), MF (18) serta SH (16).

Mereka berhasil diamankan petugas saat berada di warnet di Jalan H Guru Sulaiman, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada Jumat, 26 Januari 2024 lalu.

"Keempat pelaku berhasil kita amankan usai beraksi mencuri pagar besi rumah korban bernama Zulfari yang berada di Jalan Melur, Kelurahan Padang Bulan," ujar Kompol Noak, Selasa, 20 Februari 2024.

Kompol Noak juga menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui saat korban mengecek rumah milik orang tuanya yang kondisinya sedang kosong, kurang lebih selama 3 bulan.

"Setibanya di rumah tersebut korban melihat kondisi ornamen besi pagar yang sebelumnya terpasang pada pagar besi di depan halaman rumah, sudah banyak yang hilang," jelas Kompol Noak.



Korban kemudian mengecek rekaman CCTV yang ada di rumah tersebut. Terlihat empat orang tak dikenal mengambil ornamen pagar besi pagar tersebut dengan cara merusak menggunakan kayu sehingga ornamen besi dapat lepas dari kedudukannya dan perbuatan tersebut dilakukan berulang.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.30 juta dan melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Senapelan guna pengusutan lebih lanjut," kata Kapolsek.

Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim bersama Tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku keesokan harinya saat berada di warnet di Jalan H Guru Sulaiman.

"Saat diinterogasi, para pelaku mengaku telah mencuri pagar besi milik korban sebanyak 8 kali, namun pengakuan tersebut masih kita dalami," kata Kapolsek.

Sementara, barang hasil kejahatan telah dijual oleh para pelaku ke tempat penampungan barang bekas di Jalan Riau Ujung, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru.

"Semua barang hasil curian telah dijual oleh para pelaku ke tempat penampungan barang bekas dan uangnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Kompol Noak.

Saat ini para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya para pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Kapolsek.