Gelapkan Motor Tetangga untuk Foya-foya, Warga Pekanbaru Diringkus Polisi

Pelaku-penggelapan-sepeda-motor.jpg
(Dok. Polsek Tenayan Raya)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Tenayan Raya meringkus pelaku penggelapan sepeda motor di Jalan Singgalang, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Pelaku inisial AA nekat menggelapkan sepeda motor milik tetangganya. Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk berfoya-foya.

Akibat kejadian tersebut, korban bernama Virda mengalami kerugian Rp 30 juta. Korban pun melapor ke kantor polisi.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka Mahendra mengatakan, dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan pelaku di Jalan Kesadaran, Kecamatan Bukit Raya.


“Sepeda motor korban sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah sebesar Rp 4,2 juta dan uang hasil penjualan dipergunakan pelaku untuk berfoya-foya,” sebutnya, Minggu, 11 Februari 2024.

Aksi penggelapan bermula saat pelaku mendatangi rumah korban yang berada di Jalan Singgalang VII, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, untuk meminjam sepeda motor merk Benelli warna kuning dengan nomor polisi BM 5578 ABC.

“Setelah ditunggu pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban, tak terima dengan ulah pelaku, korban kemudian melapor ke Polsek Tenayan Raya,” terang Kompol Oka.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk proses hukum selanjutnya