Masuk Masa Tenang, Alat Peraga Kampanye di Pekanbaru Dicopot

Ketua-Bawaslu-Pekanbaru-Ferdy.jpg
(Winda Mayma Turnip/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru memulai penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) secara serentak, setelah Apel Pengamanan TPS Pemilu 2024 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru, Minggu, 11 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Ferdy mengatakan, kegiatan ini dilakukan karena tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki masa tenang. Masa tenang berlangsung tiga hari, sejak 11 Februari hingga 13 Februari 2024.

"Kita sudah memasuki masa tenang. Maka hari ini kita mulai melakukan pengawasan dan menertibkan APK, karena mulai hari ini tidak ada lagi Caleg, Capres atau Parpol dan Timses melakukan kampanye, tidak boleh ada lagi spanduk dan billboard atau bentuk APK apapun," ujarnya.

Ferdi mengatakan, pihaknya tidak bekerja sendiri untuk menertibkan APK di seluruh ruas Kota Pekanbaru. Pihaknya bekerjasama dan bersinergi bersama Pemko Pekanbaru seperti Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Pekanbaru. 


"Karena untuk menertibkan billboard kita akan koordinasi dengan Satpol PP dan Dishub. Kita butuh alat berat juga," jelasnya.

Sementara itu, Asisten III Kota Pekanbaru, Samto menyampaikan Pemko Pekanbaru siap bersinergi bersama Bawaslu dan KPU dalam penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu 2024.

"Kami siap memberikan dukungan, terkhusus untuk menertibkan APK yang saat ini sudah harus dilepas karena sudah tahapan masa tenang kampanye," pungkasnya.