RIAU ONLINE, PEKANBARU - Oknum anggota Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di wilayah Kecamatan Pekanbaru Kota dibekuk polisi usai terlibat penjambretan di Kota Pekanbaru.
Marsus, seorang anggota KPPS digiring personel Polsek Sukajadi usai menerima laporan kasus penjambretan yang menimpa seorang pelajar. Pelaku bersama rekannya menjambret handphone korban yang merupakan pelajar.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan anggota KPPS Kecamatan Pekanbaru Kota dan telah dilantik.
“Dari hasil interogasi, pelaku anggota KPPS, kita menyita satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dan satu unit handphone korban,” kata Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal, Jumat, 9 Februari 2024.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.