RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan para pemilih untuk tidak memotret surat suara saat di bilik suara pada Pemilu 2024. Terutama, surat suara yang telah dicoblos.
Bahkan pemilih dilarang membawa telepon genggam atau handphone saat memasuki bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini sebagai upaya mencegah praktik money politik dan jual-beli suara pada 14 Februari 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, mengatakan Bawaslu berupaya mencegah terjadinya politik uang dalam pemilu yang semakin dekat.
"Kita tidak ingin ada transaksi suara dengan modus pemotretan ini. Makanya kita wanti-wanti, handphone jangan dibawa ke bilik suara, mesti ditaruh di tempat yang disediakan khusus, sebelum pemilih masuk bilik suara," kata Alnofrizal, Senin 29 Januari 2024.
Bawaslu menegaskan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memastikan pemilih tidak membawa HP ke dalam bilik suara. Untuk itu, akan ada tempat dan petugas khusus yang bertanggung jawab dalam hal ini.
"Untuk itu kita usulkan agar petugas KPPS yang terdekat dengan bilik suara bisa dititipkan handphone pemilih selama dalam bilik suara. Sehingga bisa diantisipasi adanya memotret saat di bilik suara," kata Anggota Bawaslu Riau yang membidangi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Indra Khalid.
Anggota Bawaslu Riau yang membidangi SDM Organisasi dan Diklat, Patminah Nularna, menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar KPPS peduli terhadap larangan ini.
"Kita akan koordinasikan dengan KPU dan membuat imbauan juga, agar larangan membawa handphone ini menjadi perhatian khusus. Karena memang ada aturan larangannya di Peraturan KPU," ujar Patminah.
Bawaslu meminta KPU agar larangan untuk membawa HP dan menjepres surat suara di bilik suara disampaikan langsung kepada KPPS.
"Dalam bimbingan teknis atau bimtek kepada KPPS, materi terkait larangan membawa handphone ini juga harus diingatkan lagi," tutupnya.