Fakta di Balik Kasus Anak Anggota DPRD Riau Diduga Tikam Warga Pekanbaru

Anak-anggota-dprd-riau-ditahan.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - DH (22), anak anggota DPRD Riau inisial K, diduga melakukan penikaman kepada Yogi Deviano (35) bersama dua orang rekannya, GRP dan R.

DH saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, dua rekannya GRP dan R masih masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan polisi. 

Kronologi Penikaman

Dugaan penikaman terjadi di sebuah hotel di Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, pada Selasa 17 Oktober 2023.

Kuasa hukum korban, Donny Warianto, mengungkap peristiwa itu berawal saat korban diminta oleh rekannya untuk mengantarkan beberapa barang ke depan hotel yang berada di Jalan Kuantan itu.

"Selasa, 17 Oktober 2023 lalu, teman korban inisial E mengontak Yogi pukul 07.00 WIB untuk datang ke Jalan Kuantan tepatnya di depan Hotel New Hollywood mengantarkan uang dan cas hp iPhone," ujar Donny, Selasa, 9 Januari 2024.

Setibanya di lantai 5 hotel, seorang perempuan yang merupakan pacar terduga pelaku GRP mengaku dilecehkan oleh E yang merupakan rekan Yogi.

Perempuan itu lantas menghubungi GRP. GRP pun menghubungi dua rekannya, DH dan R.

"Si wanita bercerita ke GRP kalau dia dilecehkan oleh E. Tak terima, GRP memiting leher E. Y kemudian mencoba melerai dan melepaskan piting si GRP, tiba tiba DLY datang dan terjadilah perkelahian hingga penikaman oleh DLY kepada korban," terang Donny.

GRP, R dan DH bersama-sama melakukan penganiayaan kepada Yogi hingga ada dua luka tusukan di tangan korban. Senjata tajam (sajam) itu diduga sudah disiapkan pelaku dari rumah untuk mencelakakan E, tapi malah berimbas ke Yogi.

"Para pelaku membawa sajam, satu sudah ditahan dan ditangkap (anak oknum DPRD Riau, DH) sedangkan dua orang lainnya, R dan GRP masih DPO," pungkasnya.

DH, GRP dan R Sulit Ditangkap, Lalu Diviralkan

Donny Warianto mengatakan pihak kepolisian kesulitan menangkap DH dan dua rekannya. Polisi menyebut pelaku berpindah-pindah sehingga butuh waktu cukup lama untuk ditangkap sejak kasus ini dilaporkan.

Donny kemudian mengungkap kasus ini ke media sosial agar viral. Ia menduga DH mengandalkan ‘kekuatan’ ayahnya yang merupakan anggota DPRD Riau sehingga proses hukum berjalan lambat.

DH Ditetapkan jadi Tersangka

Upaya Donny membuat kasus penikaman ini viral di media sosial membuahkan hasil. Polresta Pekanbaru akhirnya menangkap DH dan menetapkannya sebagai tersangka.

DH sempat melarikan diri hingga dibekuk Satreskrim Polresta Pekanbaru. Sementara dua rekannya, R dan GRP masih DPO.


"Saat ini kita sudah menetapkan DH sebagai tersangka," tegas Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra kepada RIAU ONLINE, Selasa, 2 Januari 2024.

Selain itu, Kompol Bery mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan berkas dan alat bukti untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum.

"Kita tinggal menyiapkan berkas lalu mengirimkan berkas ke JPU," pungkasnya.

DH Tersangka tapi Tidak Ditahan

Kuasa hukum korban, Donny Warianto, menyayangkan keputusan Polresta Pekanbaru yang tidak melakukan penahanan terhadap DH, meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sepengetahuan kami sampai hari ini anak oknum tersebut tidak ditahan. Ada permohonan penangguhan penahanan," ujar Donny kepada RIAU ONLINE, Rabu, 3 Januari 2024 malam.

Donny mengaku tidak ingin mencampuri pekerjaan polisi, terkait sosok yang menjamin penangguhan penahanan DH dalam perkara penikaman terhadap kliennya.

"Itu hak dan kewenangan penyidik," pungkasnya.

Anak Anggota DPRD Riau Diduga Dilindungi Oknum Jenderal

Donny Warianto dalam akun TikTok pribadinya @dr.donnywarianto.sh.mh menyebut ada jenderal yang mem-backup kasus penikaman yang dilakukan anak DPRD Riau tersebut.

"Assalamualaikum Wr WB, terima kasih masyarakat Indonesia yang membantu saya seorang pengacara mandiri ini mau memviralkan berita tentang oknum jenderal tersebut. Tapi perlu saya sampaikan juga, saya sampaikan untuk bapak itu juga, bapak oknum anggota DPRD Riau, kan yang bawa-bawa nama jenderal di mediasi itu bapak. Sekarang saat saya viralkan kenapa bapak takut," sebut Donny, dikutip RIAU ONLINE.

Kata Donny, anggota DPRD Riau tersebut nekat menyebut nama jenderal yang membackup mereka. Donny meminta anggota DPRD Riau mempertanggungjawabkan perkataannya tersebut.

"Kalau bapak mengontak kami menghapus video dan tidak menyebutkan oknum Jendral tersebut. Kita jalani sidang besok dan kita tunggu penyidik menaikkan perkara ini ke persidangan," jelasnya.

"Jika saya diminta hapus video dan tidak menyebutkan nama jenderal, saya tidak mau," pungkasnya.

DH Resmi Ditahan Polresta Pekanbaru

Anak anggota DPRD Riau inisial DH resmi ditahan di Mapolresta Pekanbaru, Senin, 8 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.

Informasi penahanan pelaku penikaman terhadap korban Yogi dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra.

"Iya benar, pelaku sudah kita tahan," ujar Kompol Bery kepada RIAU ONLINE.

Anak Anggota DPRD Riau Full Senyum dalam Penjara

Anak anggota DPRD Riau, DH (22), masih bisa tersenyum lepas setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara oleh Polresta Pekanbaru.

Hal ini  terlihat dari foto yang dibagikan kuasa hukum korban, Donny Warianto. Tampak DH tersenyum saat berfoto bersama kuasa hukumnya di Polresta Pekanbaru.

"Kok masih bisa pelaku penikaman itu tertawa," kata Donny heran, Rabu, 10 Januari 2024.

Berkas Perkara DH Belum Lengkap Alias P-18

Berkas perkara dugaan penikaman yang dilakukan oleh anak anggota DPRD Riau, DH (22) dinyatakan belum lengkap atau P-18. Dalam waktu dekat, berkas perkara DH itu akan dikembalikan ke penyidik.

Penanganan perkara dilakukan Satreskrim Polresta Pekanbaru. Proses penyidikan telah dimulai sejak medio November 2023 lalu.

Hal itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

"SPDP kita terima pada 17 November 2023. Kita baru menerima pemberitahuan penetapan tersangka pada Desember 2023," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, Kamis, 18 Januari 2024.

Atas SPDP itu, ditunjuklah 2 orang Jaksa Peneliti yang bertugas mengikuti perkembangan proses penyidikan. Itu sebagaimana tertuang dalam P-16.

"Tahap I (menerima berkas perkara,red) pada 11 Januari kemarin," lanjut Asep.

Jaksa Peneliti telah menelaah berkas perkara. Hasilnya, berkas perkara dinyatakan belum lengkap atau P-18. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk atau P-19

"Masih P-18. Saat ini tengah penyusunan P-19," pungkas Zulham.