Kontrakan Diduga Lokasi Transaksi Narkoba di Rohil Digerebek Polisi, 2 Pria Ditangkap

Pengedar-narkoba-di-rohil2.jpg
(Dok. Polsek Bagan Sinembah)

RIAU ONLINE, ROHIL - Kontrakan di Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) digerebek Polsek Bagan Sinembah, Rabu 17 Januari 2024. Menurut laporan warga, kontrakan itu diduga jadi lokasi transaksi narkoba.

Penggerebekan dilakukan setelah adanya penyelidikan oleh Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Nicho Try Hardianto, serta melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat setempat.

"Saat dilakukan penggerebekan dalam kontrakan tersebut, tim melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang diduga ikut terlibat dalam peredaran narkoba," ujar Iptu Nicho, Jumat, 19 Januari 2024.

Kedua pelaku bernama Jeki Dika Simarmata alias Jeki (35 tahun) dan Budi Sunardi Harahap alias Budi (39 tahun).

Dari tangan keduanya, petugas menyita 6 paket sabu yang dibungkus plastik bening serta uang tunai Rp 1,7 juta.



"Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku menyimpan barang haram tersebut diatas plafon dengan maksud untuk mengelabui petugas," ungkap Iptu Nicho.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah bersama barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ternyata sudah sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah.

Uang hasil penjualan barang haram tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan kembali membeli narkoba.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114  Ayat (1) jo pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara diatas 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup," pungkasnya.