Polda Riau Ungkap Kejahatan Korupsi Rugikan Negara Rp 3,4 Miliar

Tersangka-M-Iqbal-diperiksa-Polda-Riau.jpg
(Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap aksi kejahatan dugaan tindak pidana korupsi perusahaan PT Dwipayana Semesta dan PT Yodya Karya (Persero) Wilayah II Makasar kepada PT BKI.

Satu orang pelaku, Kepala Cabang Madya PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Persero Komersil Pekanbaru, M Iqbal (49) ditahan Ditreskrimsus Polda Riau, Jumat, 12 Januari 2024.

M Iqbal ditahan selama 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

"Kami melakukan penahanan terhadap Tersangka M Iqbal di Rutan Polda Riau selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Januari," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Nasriadi, Kamis, 17 Januari 2024.

Dijelaskannya, dalam kasus ini, sebelumnya polisi telah memeriksa 20 orang saksi. Dari serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, tersangka dibantu oleh rekannya Juto Yuwono untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan merekayasa kontrak PT Dwipayana Semesta seolah-olah PT BKI melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi dan manajemen proyek.


"Tersangka merekayasa seolah-olah perusahaannya melaksanakan kegiatan jasa konsultan perencanaan pembangunan gedung tower baru yang mengakibatkan timbulnya piutang bermasalah, sehingga menimbulkan kerugian keuangan PT BKI selaku salah satu BUMN yang terjadi pada tahun anggaran 2016," terangnya.

Modus operandinya, tersangka melakukan kerja sama atas kegiatan di luar portofolio PT BKI dan melakukan kerja sama tanpa adanya surat permintaan jasa secara tertulis tanpa adanya penawaran. 

"Pelaku juga menyetujui pengajuan rencana anggaran biaya (RAB) tanpa dilakukan review dan verifikasi. Tersangka juga membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif dan tidak sesuai prosedur," jelas Kombes Nasriadi.

Akibat tindakan pelaku, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 3,4 miliar lebih dalam perkara ini.

Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.