Kasus Dugaan Korupsi BPBD Siak Rugikan Negara Rp 1 Miliar Lebih

BPBD-SIAK1.jpg
(HENDRA DEDAFTA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, SIAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022.

"Pada 27 November 2023 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat BPBD Siak, atas dugaan korupsi kegiatan rutin dan kegiatan lain tahun anggaran 2022," kata Kepala Kejari (Kajari) Siak, Tri Anggoro Mukti, saat rilis capaian kinerja Kejari Siak, Jumat, 29 Desember 2023. 

Ia menjelaskan, penanganan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana BPBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022 menjadi salah satu prioritas yang harus dituntaskan. 



Pasalnya, ada indikasi penggunaan dana yang seharusnya untuk kegiatan-kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat Kabupaten Siak yang sedang mengalami bencana. “Namun, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah lebih dari Rp 1 miliar,” ungkapnya.

Kemudian, pada 27 Desember 2023, setelah menemukan adanya peristiwa hukum, tim penyelidik meningkatkan tahapan penanganan perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Hal ini sebagai wujud komitmen Kajari Siak dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, atas dasar tersebut Kajari Siak berharap dukungan masyarakat Kabupaten Siak untuk bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi," tutup Kajari Siak, Tri Anggoro Mukti.