RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pelaku kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) hingga masih dalam pencarian Polres Kuansing. Pelaku berinisial SMR kini masuk daftar pencarian orang (DPO) alias menjadi buronan polisi.
Keluarga korban kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing mendukung pihak Kepolisian untuk segera menangkap SMR. Sementara kasus tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Kuansing.
Polres Kuansing juga sudah mengeluarkan SP2HP Nomor: B/343/XII/Res.1.24. /Reskrim yang dimana penyidik menetapkan SMR sebagai tersangka dan masuk DPO.
"Penyidik dari Polres Kuansing telah menetapkan SMR sebagai tersangka dan masuk DPO. Dari pihak keluarga berharap terduga pelaku ini segera menyerahkan diri," ujar Penasehat Hukum korban, Bayu Syaputra dalam keterangannya yang diterima RIAU ONLINE, Jumat, 9 Desember 2023 kemarin.
Bayu mengatakan selaku kuasa hukum yang dikuasakan oleh pihak keluarga pihaknya juga sudah berupaya agar keadilan ditegakkan. Pihaknya juga sudah mengadukan kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Perempuan dan Anak serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Kami juga sudah menerima SP2HP dari penyidik Reskrim Polres Kuansing, yang menjelaskan bahwa pelaku melarikan diri dan pihak penyidik menetapkan SMR sebagai DPO," ujar bayu.
Keluarga korban melalui kuasa hukumnya berharap agar pihak penyidik Polres Kuansing segera menemukan pelaku dan memberikan keadilan terhadap korban dugaan pencabulan anak di bawah umur.
“Saya selaku kuasa hukum korban menyatakan secara tegas bahwa penyidik Polres Kuansing sudah bekerja Profesional serta sesuai dengan prosedur, dan kami akan mendukung Polres Kuansing untuk memberantas serta menemukan pelaku untuk segera mempertanggungjawabkan perbuatan di muka pengadilan," tegas Bayu.