RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktur Utama (Dirut) PT TNB berinisial IAR menolak membayar pajak sejak Januari hingga Desember 2019. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 394.769.525.
IAR kini harus meringkuk di balik jeruji besi karena perbuatannya melakukan penggelapan pajak. Ia resmi menjadi tahanan setelah ditindak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (Kanwil DJP).
"Tim Penyidik Kanwil DJP bersama Polda Riau menyerahkan IAR ke Kejati Riau untuk proses selanjutnya dan dimeja hijaukan," ujar Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan, Kamis, 7 Desember 2023.
Selain merugikan negara hingga ratusan juta, Bambang menyebut IAR diduga Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
"Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," terang Bambang.
Menurut Bambang, keberhasilan Kanwil DJP Riau dalam menindak tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi antar aparat penegak hukum.
"Ini merupakan keseriusan melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di Provinsi Riau," katanya.
"Ini juga peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN," pungkasnya.