Catat, Caleg Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye di Sejumlah Lokasi Ini

baliho-caleg.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Masa kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai dan akan bergulir hingga tanggal 10 Februari 2024 mendatang. Para calon legislatif (caleg) pun diingatkan terkait lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, meskipun setiap peserta Pemilu dapat memasang APK di penjuru Kota Pekanbaru, namun mereka harus tertib dan menaati undangan-undangan serta Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. 

"Kita mengimbau agar APK tersebut dipasang di tempat-tempat yang diperbolehkan dan tidak dipasang di lokasi-lokasi yang dilarang," ujarnya, Minggu 3 November 2023.

Hal ini diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang ketertiban umum. APK dilarang dipasang di tiang listrik dan pohon. Selain itu, APK juga tidak boleh dipasang di Ruang Terbuka Hijau (RTH). 

"Di sekolah-sekolah, tempat ibadah, pagar pembatas jalan, dan lokasi lainnya yang tercantum sesuai Perda, itu tidak boleh dipasangi APK," paparnya.


Ia berharap Perda dan imbauan tersebut dapat dimaklumi oleh peserta Pemilu. Ada sanksi tegas terhadap para pelanggarnya baik denda maksimal maupun kurungan badan jika tidak melaksanakan kampanye secara tertib dan nyaman.

Zulfahmi mengatakan, pihaknya juga melakukan penertiban bersama Bawaslu Pekanbaru. Mereka secara intens melakukan penertiban APK yang dinilai menyalahi aturan. 

Ribuan APK telah diamankan di dua lokasi, yakni di kantor Satpol PP Pekanbaru dan kantor Bawaslu Pekanbaru. Mereka bisa mengambil barang bukti tersebut, dan jika melebihi dari 14 hari maka menjadi aset Satpol PP dan segera dimusnahkan.

"Sudah ada ribuan yang diamankan Satpol PP dan Bawaslu Pekanbaru. Jika melebihi 14 hari dari penertiban tidak diambil, maka selanjutnya bisa dimusnahkan saja," ujarnya.

Menurutnya, fokus penertiban adalah APK yang melanggar peraturan KPU dan Bawaslu serta Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum.