Wanita Pengedar Ekstasi Diringkus Satres Narkoba Polres Inhu di Kafe Remang-remang

Wanita-pengedar-ekstasi-di-inhu.jpg
(Dok. Polres Inhu)

RIAU ONLINE, INHU - Seorang wanita inisial FT alias Fitri (43) diringkus Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) usai didapati mengedarkan barang haram narkotika jenis ekstasi atau lebih dikenal inex di kafe remang-remang, Kabupaten Inhu, Riau, Minggu, 26 November 2023.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis pil ekstasi di wilayah Kecamatan Seberida tersebut.

"Kamis, 23 November, anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapat laporan dari masyarakat bahwa di sebuah kafe di areal perkebunan PT. Mega Kecamatan Seberida sering terjadi transaksi narkoba," ujar AKBP Dody, Selasa, 28 November 2023.

Selanjutnya, Kasat Narkoba, Iptu Adam Efendi menginstruksikan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu turun kelapangan, melakukan penyelidikan. 

"Hasilnya, tim mengantongi sebuah nama yang kerap bertransaksi narkoba di daerah itu, yakni FT alias Fitri. Minggu 26 November 2023, pukul 01.00 WIB, tim mendapat informasi jika Fitri sedang berada di kafe," terang Dody 



Tim bergegas ke lokasi dan langsung mengamankan seorang wanita mengaku berinisial FT alias Fitri. 

Saat digeledah, ditemukan 2 butir pil diduga ekstasi yang akan diedarkannya di kafe itu. Penggeledahan berlanjut ke rumahnya, di Simpang Kulim, Kelurahan Pangkalan Kasai.

Di rumah itu, tim kembali menemukan 5 butir pil ekstasi. Sehingga total barang bukti narkoba sebanyak 8 butir. 

Selain itu, tim mengamankan barang bukti lainnya terkait peredaran narkoba, seperti uang tunai Rp 1.350.000, sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan plat nomor BM 2945 BF serta barang bukti lainnya.

"Pelaku dan barang bukti kita bawa ke Mapolres untuk proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.