Resmi Dibuka, Catat Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Riau

Sosialisasi-pendaftaran-KPU.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pendaftaran bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau periode 2024-2029 telah resmi dibuka, Minggu 26 November 2023. Hal itu disampaikan oleh tim seleksi (Timsel) yang ditunjuk oleh KPU Indonesia.

Timsel di Provinsi Riau dibagi menjadi zona Riau 1, Riau 2 dan Riau 3. Zona Riau 1 terdiri dari Kabupaten Bengkalis, Rokan Hilir, Rokan Hulu dan Kota Dumai. 

Zona Riau 2 di antaranya, Kabupaten Kampar, Siak, Kepulauan Meranti dan Kota Pekanbaru. Lalu, Riau 3 wilayahnya mencakup Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi dan Pelalawan.

"Timsel ini terbagi menjadi zona Riau 1, Riau 2 dan Riau 3. Masing-masing terdiri dari lima orang yaitu ketua, sekretaris dan tiga anggota," kata Ketua Timsel Riau 3, Putnawati, dalam konferensi pers, Minggu 26 November 2023, malam.

Adapun syarat untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia yang berusia minimal 30 tahun saat melakukan pendaftaran, berpendidikan paling rendah SMA/sederajat, berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang dibuktikan dengan e-KTP serta persyaratan lain yang bisa diunduh pada laman Siakba KPU.

Putnawati menjelaskan, selain melengkapi syarat administratif, para peserta nantinya akan disaring kembali melalui beberapa tahapan mulai dari seleksi tertulis, tes psikologi, tes kesehatan hingga wawancara.


Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1667 Tahun 2023, pendaftaran bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Riau melalui beberapa tahapan yakni pengumuman pendaftaran mulai tanggal 26 November 2023 hingga 2 Desember 2023. Selanjutnya, pendaftaran dibuka pada 26 November hingga 7 Desember 2023.

Penyeleksian berkas administrasi berlangsung 26 November hingga 14 Desember 2023. Perpanjangan pendaftaran mulai tanggal 8 hingga 13 Desember 2023. Kemudian, penetapan hasil penelitian administrasi tanggal 15 Desember 2023.

Selanjutnya, pengumuman hasil penelitian administrasi tanggal 16-18 Desember 2023. Seleksi tertulis dan tes psikologi pada 19-28 Desember 2023. Penetapan hasil seleksi tertulis dan tes psikologi tanggal 29 dan 30 Desember 2023. Pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologi dilaksanakan pada 31 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024.

"Untuk penilaian ada beda dengan periode lalu. Kalau dulu ada CAT, ketika lolos akan lanjut tes psikologi. Sekarang langsung tes CAT dan psikologi, jika sudah baru nilainya diakumulasi," kata Putnawati.

Tahapan masukan tanggapan masyarakat tanggal 31 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024. Tes kesehatan mulai 3 Januari 2024 hingga 8 Januari 2024, dilanjutkan dengan wawancara pada 9 Januari hingga 11 Januari 2024.

Penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara pada 12 dan 13 Januari 2024. Pengumuman hasil seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota pada 14 dan 15 Januari 2024 dan terakhir tahapan penyampaian nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota tanggal 14 hingga 16 Januari 2024.

Adapun berkas pendaftaran dapat diunggah melalui aplikasi Siakba KPU. Sedangkan berkas fisik dengan diantar langsung atau dikirim oleh peserta melalui jasa pos ke sekretariat Tim Seleksi untuk wilayah Riau 1 dan Riau 2 di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 371 Kota Pekanbaru.

"Semua proses berlangsung secara simultan. Terkait kuota tidak ada batasan, kita akan melakukan seleksi administrasi sesuai surat dari KPU pusat," tutup Putnawati.