Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Bripka BA dan Jaksa SH hingga jadi Tersangka

Ilustrasi-Polri.jpg
(LIPUTAN6.COM)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Oknum polisi di Polres Bengkalis, Bripka BA dan istrinya jaksa SH diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Kamis, 4 Mei 2023 lalu. 

Pasangan suami istri ini diamankan terkait kasus dugaan penerimaan uang miliaran rupiah dalam menangani kasus narkotika yang bergulir di persidangan.

Asintel Kejati Riau, Marcos Simaremare, mengatakan terungkapnya dugaan jaksa SH yang bermain dalam kasus tersebut bermula dari informasi atau laporan yang diterima Kejati Riau. 

"Ada laporan bahwa ada seseorang yang melakukan perbuatan tercela berkaitan dengan perkara narkotika," ujar Asintel M Simaremare, Senin, 8 Mei 2023 sore. 

Bripka BA Langgar Kode Etik dan di Patsus

Propam Polda Riau dan Polres Bengkalis menyatakan Bripka BA melanggar kode etik sesuai perpol No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Bripka BA bersama sang istri berinisial SH, yang merupakan seorang jaksa, diduga menerima suap dalam penanganan kasus narkoba yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

"Hingga saat ini, penyidik masih mencari dan menemukan alat bukti, (keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli, dan lain-lain, red dan ketika status lidik naik ke sidik maka aturan KUHAP berlaku," ujar Kabid Humas Polda Riau saat itu, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, Rabu, 10 Mei 2023.

“Bripka BA sudah di patsus sejak 8 Mei lalu," tegas Nandang.

Baca selengkapnya: Diduga Terima Suap Kasus Narkoba, Bripka BA Langgar Kode Etik Dan Dipatsus

Propam Polda Riau Proses Hukum Bripka BA

Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johannes Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses hukum Bripka BA.

“Proses sesuai dengan prosedur yang ada. Nanti akan ditindaklanjuti dengan tindak pidana apa yang dilakukannya. Statusnya sudah tersangka," tegas Kombes J Setiawan.

Kabid Polda Riau Bungkam

Setelah 40 hari menjadi penempatan khusus (patsus), Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyerahkan perkembangan kasus Bripka BA ke Bid Propam Polda Riau. 

"Kalau mau lebih jelasnya, saran saya agar bisa komunikasi langsung kepada Kabid Propam, siapa tahu jawabannya lebih memuaskan daripada saya," sebut Kombes Nandang, Selasa, 13 Juni 2023.

Sementara Kabid Propam Polda Riau, Kombes Johanes Setiawan, hanya melambaikan tangan saat diminta keterangan terkait perkembangan kasus Bripka BA.

Bripka BA yang bertugas di Polres Bengkalis diduga menerima suap kasus narkoba dan kasusnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bengkalis dan juga melibatkan istrinya seorang jaksa, SH. 


Selengkapnya: Diduga Terlibat Suap Kasus Narkoba, Kasus Bripka BA Dilimpahkan ke Propam Polda Riau

Bripka BA Diisukan Kembali Dinas

Bripka BA seorang oknum polisi yang menerima suap Rp 2,6 miliar dikabarkan telah kembali berdinas di Polres Bengkalis. Padahal, kasus Bripka BA hingga kini belum ada kejelasannya dari pihak kepolisian di Riau.

Bripka BA sebelumnya memang telah menjalani pemeriksaan Propam Polres Bengkalis Selasa, 9 Mei 2023, mendatang. Namun, belum ada penjelasan terkait kelanjutan kasus Bripka BA.

"Saat ini, Bripka BA tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bengkalis," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 4 Juli 2023.

Selengkapnya: Terima Suap Rp 2,6 Miliar, Bripka BA Diduga Kembali Dinas di Polres Bengkalis

Kasus Bripka BA Senyap dan Perantaranya Ditangkap di Jakarta

Kasus dugaan suap yang melibatkan oknum polisi di Polres Bengkalis, Bripka BA hingga kini tak jelas titik terangnya. Bripka BA diduga menerima suap dari terdakwa kasus narkoba senilai Rp 2,6 miliar.

Bripka BA tak sendiri, ia bersama sang istri, SH, menerima uang panas itu. SH yang merupakan oknum jaksa sudah dinonaktifkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 

Namun suaminya, Bripka BA, status hukumnya masih tanda tanya meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di Patsus.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Riau saat itu, memilih bungkam saat dimintai keterangan terkait perkembangan kasus yang menjerat Bripka BA.

Hingga akhirnya, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap perantara kasus suap ini. K alias Riko ditangkap di Jalan Siun 1, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu, 25 Oktober 2023.

Ia ditangkap bersama seorang lainnya inisial M. Namun M hanya sebagai saksi, sedangkan K usai diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani penahanan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan dilakukan ekspos oleh tim penyidikan berdasarkan alat bukti yang ada, maka status saksi K alias R pada hari itu dinaikan menjadi tersangka, berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Riau," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, dalam keterangan resminya, Kamis, 26 Oktober 2023.

Bambang mengungkap bahwa K yang bertindak sebagai perantara terlibat komunikasi aktif dengan Bripka BA.

Ia menyebut K alias R telah mentransfer sejumlah uang bernilai fantastis kepada Bripka BA melalui rekening rekannya pada awal Maret 2023 lalu.

"Tersangka K alias R juga menjadi perantara uang melalui transfer kepada B (Bripka BA-red) melalui rekening temannya sebesar Rp 299.900.000, pada awal bulan Maret 2023," lanjut Bambang.

Bambang menegaskan K alias R kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Pidsus Kejati setelah adanya dua alat bukti berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Selengkapnya: Kasus Oknum Polisi di Riau Terima Suap Rp 2,6 M Senyap, Perantaranya Ditangkap di Jakarta

Bripka BA dan Jaksa SH Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Riau

Bripka BA dan istrinya jaksa SH, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin, 20 November 2023.

Bripka BA dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, tim penyidik melakukan ekspos (gelar perkara) dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto 

Bripka BA dan Jaksa SH diduga korupsi serta menyalahgunakan jabatan atau menerima hadiah atau sesuatu janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni. 

Sebelum dilakukan penahanan, keduanya di cek kesehatan dan dinyatakan sehat. Terhadap tersangka BA ditahan di Rutan Mapolda Riau. 

Sedangkan SH menjalani penahanan rumah di Jalan Tj Raya Nomor 12 Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.

"Pertimbangan tim penyidik melakukan penahanan rumah terhadap tersangka SH, yaitu adanya permohonan dari keluarga, ada jaminan dari pihak keluarga, tersangka kooperatif, tersangka dalam keadaan hamil dan tersangka mempunyai anak berumur 4 tahun," sambung Bambang.

Adapun alasan penahanan itu, kata Bambang, adalah untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP. 

Secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman di atas 5 tahun penjara.

"Terhadap keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," terang Bambang.

Selengkapnya: Kejati Riau Tetapkan Bripka BA Dan Istrinya Jaksa SH Tersangka Kasus Dugaan Korupsi