Bripka BA dan istrinya jaksa SH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin, 20 November 2023.
(Dok. Kejati Riau)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan oknum anggota Polres Bengkalis, Bripka BA dan istrinya, jaksa SH, sebagai tersangka perkara dugaan korupsi, Senin, 20 November 2023.
Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Kejati Riau. Pasangan suami istri ini diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, tim penyidik melakukan ekspos (gelar perkara) dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto
Bripka BA dan jaksa SH diduga korupsi serta menyalahgunakan jabatan atau menerima hadiah atau sesuatu janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.
Sebelum dilakukan penahanan, keduanya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.
Tersangka BA ditahan di Rutan Mapolda Riau. Sedangkan SH menjalani penahanan rumah di Jalan Tj Raya Nomor 12 Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
"Pertimbangan tim penyidik melakukan penahanan rumah terhadap tersangka SH, yaitu adanya permohonan dari keluarga, ada jaminan dari pihak keluarga, tersangka kooperatif, tersangka dalam keadaan hamil dan tersangka mempunyai anak berumur 4 tahun," sambung Bambang.
Bambang menyebut keduanya ditahan untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP.
Secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi. Dan secara objektif ancaman di atas 5 tahun penjara.
"Terhadap keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," terang Bambang.
Penanganan perkara ini bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri.
Tahap II dilakukan pada 17 Januari 2023, dimana salah satu JPU adalah SH.
Rentang waktu Januari sampai awal Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan yaitu Riko, dan Eva (istri terdakwa Fauzan) serta Agung datang ke Bengkalis menemui jaksa SH dan BA. Nama yang disebutkan terakhir adalah suami SH yang bertugas di Polres Bengkalis.
Kedatangan mereka untuk meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan.
Sepengetahuan jaksa SH, BA meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp 299.600.000.
Beberapa hari kemudian, BA menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan bernama Agung alias Bungsu, yakni sebesar Rp 190 juta.
Tidak hanya itu, Bayu kembali meminta uang kepada Agung dan Eva sebesar Rp 200 juta, dan pada 30 Maret ditransfer ke anggotanya BA sebesar Rp 150 juta.
Terakhir pada 11 April 2023, Agung dan Eva kembali kirim uang ke BA sebesar Rp 360 juta melalui rekening yang sama. Bahwa total uang yang sudah diterima BA adalah sebesar Rp 999.600.000.
"Atas perbuatannya, tersangka BA dan SH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," pungkas Bambang.