RIAU ONLINE, PEKANBARU - Oknum anggota Polres Bengkalis, Bripka BA, diduga menyalahgunakan jabatan dengan menerima suap Rp 999 juta dari terdakwa kasus narkotika, Fauzan.
Tak hanya sendiri, Bripka BA bekerjasama dengan istrinya yang merupakan seorang jaksa inisial SH dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Kejati Riau juga sudah berkoordinasi dengan Polda Riau dalam penetapan tersangka terhadap Bripka BA.
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mendukung Kejati Riau untuk memproses oknum tersebut.
"Pada saat proses penyidikan ini (Bripka BA), kami sudah berkoordinasi dengan Polda Riau. Koordinasi yang baik. Penyidikan kami didukung oleh Kapolda Riau (Irjen Pol Mohammad Iqbal)," ujar Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf, Selasa, 21 November 2023.
Terkait dengan uang suap itu, dilanjutkan Imran, sudah berubah ke bentuk ke benda. Imran menyebut pihaknya tengah menelusuri hal ini.
"Uangnya sudah berubah bentuk ke benda. Ini yang sedang kami telusuri. Yang jelas, uang (suap) itu sudah digunakan tersangka (BA) untuk membeli sesuatu," tegasnya.
Berdasarkan informasi, tersangka BA menggunakan uang suap tersebut, untuk membeli sebuah kapal di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.