Di LPKA Kelas II Pekanbaru, Kriminolog UIR Soroti Bahaya Seks Bebas Remaja

UIR10.jpg
(Riau Online/Laras Olivia)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Masalah seks bebas yang terjadi di kalangan anak maupun remaja masih menjadi perhatian. Data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tahun 2023 menyebutkan ada 20 persen anak di rentang usia 14 hingga 15 telah melakukan hubungan seks di luar pernikahan.

 

Data tertinggi menunjukkan angka 60 persen anak usia 16-17 telah melakukan hubungan seksual di luar nikah. Begitu pula pada rentang usia 19-20 terdapat sebanyak 20 persen dari seluruh anak pada uusia tersebut. 

 

Hal ini menjadi pembahasan dalam sosialisasi Program Studi Kriminologi Universitas Islam Riau (UIR). Mereka melaksanakan pengabdian di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru yanh berfokus pada "Bahaya Seks Bebas di Usia Dini".

 

Sosialisasi diberikan kepada anak-anak binaan LPKA Kelas II Pekanbaru yang terlibat dengan berbagai jenis kejahatan, terkhusus masalah seks bebas. 

 

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UIR, Dr Syahrul Akmal Latief mengungkapkan bahwa anak kerap kali menjadi korban atas ketidaktahuannya akan bahaya dan dampak dari kejahatan yang mereka lakukan. 



 

"Sehingga perlu penyadaran dan edukasi terhadap dampak kejahatan kepada anak-anak agar mereka memiliki masa depan yang baik," papar Ketua Tim Pengabdian Kriminologi di LPKA Kelas II A Pekanbaru, Selasa 21 November 2023.

 

Anak-anak, lanjut Syahrul, harus memiliki motivasi untuk berubah menjadi lebih baik selama menjalani pembinaan. "Ketahuilah bahwa orangtua ananda selalu berharap anak-anaknya berperilaku baik dan dapat kembali ke masyarakat setelah selesai melaksanakan pembinaan," ujarnya. 

 

Riky Novarizal, dosen Kriminologi UIR yang juga terlibat dalam pengabdian ini juga menekankan pada peran orangtua. "Kasih sayang dan keterbukaan kepada orangtua menjadi penting agar anak tidak mencari kenyamanan di luar rumah yang dapat menjerumuskan pada lingkungan buruk yang mampu memberi pengaruh tidak baik pada anak," katanya sambil menyebutkan bahwa perilaku jahat dan kejahatan itu dapat dipelajari melalui proses sosial. 

 

Selaras dengan itu, Rahmat Amin Siregar, alumni Kriminologi UIR yang turut memberikan sosialisasi mengungkapkan ada beberapa faktor yang seringkali menjadi musabab kejahatan pada anak. 

 

"Saya memandang anak sebagai korban yang berbagai haknya tidak terpenuhi, bahkan sedari rumahnya masing-masing. Seperti keadaan dan lingkungan rumah yang tidak kondusif bagi anak, tingkat pendidikan orangtua, faktor ekonomi, dan penyalahgunaan internet," tutur Amin yang juga mahasiswa pascasarjana Universitas Indonesia (UI).

 

Oleh karena itu, lanjut Amin, ada banyak dampak dari kejahatan, terutama seks bebas pada anak-anak. Seperti dampak kesahatan yang rentan terkena penyakit menular, risiko kehamilan yang tidak diinginkan, dan dampak sosial lainnya. 

 

"Kalau kita juga melihat anak perempuan sebagai korban dari seks bebas, terdapat dampak yang mungkin lebih parah yang diterimanya. Seperti risiko kesehatan karena hamil di usia relatif muda, putus sekolah yang dapat berakibat pada mengurai kemampuan kerja sehingga menimbulkan dampak ekonomi jangka panjang," ulasnya.

 

Sehingga, terkhusus bagi anak yang merupakan pelaku, perlu ditingkatkan leterampilan hidup yang dapat menjadi aspek perlindungan yang penting bagi mereka yang terlibat dalam perilaku seksual berisiko.