Ancaman Sanksi untuk ASN Tak Netral di Pemilu 2024, Bisa Dipidana

ASN6.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menegaskan akan ada sanksi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak netral di Pemilu 2024.

Azwar menyebut ASN yang tidak netral dalam pesta demokrasi lima tahunan ini akan dikenakan sanksi ringan, berat, hingga pidana.

"Nanti ada sanksi dari paling ringan hingga paling berat termasuk pidana," imbuhnya, Jumat, 17 November 2023.

Azwar pun meminta masyarakat turut berperan mengawasi ASN dalam Pemilu. Ia meminta masyarakat untuk melaporkan ASN yang tidak netral.

"Masyarakat bisa melaporkan kepada Komisi ASN, nanti akan diproses," katanya.

Ia menekankan pentingnya para abdi negara untuk tidak memihak dalam Pemilu, karena merupakan amanah dari negara.



Kementerian PANRB bahkan telah bekerja sama dengan Mabes Polri, Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi ASN.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk menjamin netralitas ASN. SKB tersebut memuat Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

SKB itu diteken oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Badan Kepegawaian Negara, Komisi ASN dan Bawaslu.

Netralitas ASN telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang melarang ASN menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.

ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari semua bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepentingan siapa pun atau terlibat politik praktis.

Selain itu, dalam SKB tersebut juga mengatur larangan kepada ASN untuk berpose dengan 10 gaya tertentu yang diunggah di media sosial untuk menjaga netralitas ASN.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur hukuman disiplin dari hukuman ringan hingga berat apabila ditemukan pelanggaran.

Ada pun ASN tidak netral dijatuhkan hukuman disiplin berat berdasarkan pasal 14 PP itu mulai dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Mantan Bupati Banyuwangi itu menekankan ASN tidak netral berdampak kepada pelayanan masyarakat yang tidak profesional sehingga merugikan masyarakat dan negara, karena menghambat pembangunan negara.(ANTARA)