Meski Keluarga ASN Nyaleg, Bawaslu Riau: Tak Boleh Foto Bersama dan Like Medsos

Ilustrasi-Bawaslu3.jpg
(Dok. Bawaslu)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, Alnofrizal meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas selama jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

"Bahkan, apabila ada keluarga intinya, seperti istrinya atau anaknya yang menjadi calon legislatif (caleg), kita imbau tetap menjaga netralitas," ujarnya, Selasa, 14 November 2023.

Menurutnya, netralitas ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam Pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. 

Alnofrizal mengatakan, netralitas ASN harus dijaga bahkan pada media sosial. Jika keluarga inti ASN tersebut ada yang menjadi caleg, maka ASN dilarang foto bersama, atau menyukai unggahan 'berbau' kampanye di media sosial.


"Intinya, sesuai aturan, foto bersama mereka tidak boleh, menyukai postingan kampanye juga tidak boleh. Mereka juga tidak boleh hadir di acara atau agenda kampanye keluarganya itu," paparnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa netralitas ASN juga harus dijaga bahkan saat berfoto bersama. ASN tidak boleh membuat pose tangan yang menyiratkan nomor urut atau pose salah satu partai atau Caleg.

Ia mengingatkan, Bawaslu Provinsi Riau selalu membuka pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan pelanggaran netralitas ASN. Aduan tersebut akan ditindaklanjuti dan ASN yang terbukti bersalah akan diproses ke KASN.