RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - DPRD Kabupaten Kuansing hanya memiliki waktu 18 hari kerja tuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Murni Tahun 2024 bersama eksekutif.
Wakil Ketua DPRD Kuansing, Darmizar mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah Pasal 104 ayat (1) berbunyi Kepala Daerah wajib mengajukan Ranperda APBD paling lambat 50 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir.
Kedepan Darmi berharap harus taat asas dan taat aturan terutama dalam memenuhi jadwal proses penyusunan APBD. Mengingat saat ini batas pembahasan tinggal 18 hari kerja.
"Paling lambat 30 November 2023 Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Ranperda APBD ini," katanya.
Apabila tidak ada persetujuan bersama maka sesuai Pasal 312 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama 6 bulan.
Sanksi tersebut disampaikan Darmizar tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan Ranperda APBD disebabkan Kepala Daerah terlambat menyampaikan Ranperda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, buku Ranperda APBD murni 2024 baru diterima DPRD Kuansing pada akhir Oktober 2023 lalu. Dan pada Selasa, 7 November 2023 baru digelar paripurna agenda pidato pengantar Bupati Kuansing.