Baliho H Syahrul calon legislatif DPRD Provinsi Riau partai PDI Perjuangan dapil Kabupaten Siak-Pelalawan, terpasang di fasilitas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Siak/Riau online/Hendra Dedafta
(Riau online/Hendra Dedafta)
RIAU ONLINE, SIAK-Baliho H Syahrul calon legislatif DPRD Provinsi Riau partai PDI Perjuangan dapil Kabupaten Siak-Pelalawan, terpasang di fasilitas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Siak.
Pantauan Riauonline baliho H Syahrul calon legislatif DPRD Provinsi Riau partai PDI Perjuangan dapil Kabupaten Siak-Pelalawan, berukuran besar terpampang di fasilitas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Siak, di dekat bundaran Water Park Siak arah Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Siak, Zulfadli Nugraha, mengatakan baru saja melakukan rapat bersama pengurus parpol se-Kabupaten siak.
Dalam kesempatan tersebut mereka sudah menyampaikan terkait larangan kampanye setelah penetapan DCT sampai jadwal kampanye resmi yang telah ditetapkan dalam peraturan KPU yaitu mulai tanggal 28 November nanti.
"Untuk itu, alat peraga sosialisasi yang memuat unsur kampanye agar ditertibkan secara mandiri, sedangkan untuk penertiban massal akan dilaksanakan pada hari ahad besok bersama Satpol-PP kabupaten siak, termasuk baliho yang memuat unsur kampanye ataupun melanggar aturan perda tentang ketertiban umum," terang Zulfadli.
Tambahnya, unsur kampanye yang dimaksud adalah seperti, visi, misi, program, citra diri foto dan nomor urut. Khusus untuk citra diri itu berlaku kumulatif, apabila ada foto yang disertai nomor urut caleg atau nomor urut partai, maka itu dikatakan memenuhi unsur kampanye.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan atau taman dan pepohonan.