Perantara Jual Beli Sabu di Muara Lembu Kuansing Ditangkap saat Duduk di Warung

Kurir-sabu-di-kuansing.jpg
(Dok. Polres Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tim Mata Elang Satuan Narkoba Polres Kuansing mengamankan terduga perantara jual beli sabu berinisial JS (46) di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Kamis, 2 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB.

"Terduga pelaku diamankan saat berada di sebuah warung di Kelurahan Muara Lembu," ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Narkoba Polres, Iptu Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Jumat, 3 November 2023.

Sejumlah barang bukti ikut diamankan di antaranya satu bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 kaca pyrex, 1 unit sepeda motor merek Honda Supra Fit warna hitam BM 5712 KH, 1 unit handphone merek Infinix warna hijau tosca.


Dari hasil tes urine tersangka positif mengkonsumsi narkotika. Dari keterangan tersangka JS, barang haram tersebut dibelinya Rp 200 ribu dari LL dengan menggunakan uang RB. 

Sementara saat ini LL dan RB masuk daftar pencarian orang (DPO), masih dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.