Kabur Usai Dikirim 15 Ribu Liter Solar di Pekanbaru, Pelaku Ditangkap di Jakarta Selatan

Pelaku-penggelapan-BBM.jpg
(Dok Polsek Tenayan Raya)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang pelaku penipuan dan penggelapan BBM jenis solar inisial ZA (54) dibekuk Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, Kamis, 2 November 2023.

ZA diduga melakukan penipuan minyak BBM jenis solar sebanyak 15 ribu liter dengan kisaran harga Rp 210 juta.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga yang mengaku ditipu oleh ZA.

"Awalnya kita mendapatkan laporan dari warga atas nama Juprian (54). Ia mengaku kalau dirinya ditipu oleh seseorang inisial ZA soal BBM jenis solar," ujar Iptu Vivino, Jumat, 3 November 2023.

Iptu Dodi Vivino mengungkap korban dan pelaku awalnya melakukan perjanjian saat bertemu di salah satu kafe di Pekanbaru pada Jumat, 21 April 2023. Saat itu, pelaku memesan solar kepada korban sebanyak 15 ribu liter dan berjanji akan membayarkan uang setelah solar dikirim. 

"Dalam pertemuan tersebut pelaku memesan solar melalui perusahaan korban sebanyak 15 ribu liter untuk diantar ke perusahaan PT Trimata Benua yang berada di Sungai Lilin, dengan perjanjian pembayaran setelah pengantaran," terang Kanit Reskrim.



Keesokan harinya korban langsung mengantar pesanan solar tersebut menggunakan dua unit mobil tangki Colt Diesel warna putih biru yang berukuran 1000 liter dengan 500 liter ke lokasi yang diminta oleh pelaku.

Namun setelah BBM dikirim sesuai jumlah yang diminta, pelaku tak kunjung mengirim uang pembayaran. Akibatnya, korban merugi ratusan juta rupiah. 

"Setelah sekian lama menunggu, pelaku tak kunjung mengirimkan uang dan membayar minyak BBM dengan total Rp 210 juta," terang Vivino.

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 210 juta dan melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut," ungkap Vivino.

Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino, bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap pelaku saat berada di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.

"Di hadapan petugas tersangka mengaku nekat melakukan aksi penipuan dan penggelapan tersebut untuk memenuhi kebutuhannya sehari hari," kata Kompol Ryan Fajri.

Saat ini, tambah Kapolsek, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 378 jo pasal 372 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Iptu Vivino.