3 Pencuri Pagar Warga di Pekanbaru Ditangkap Polsek Senapelan

Pelaku-pencurian-pagar-warga.jpg
(Dok Polsek Senapelan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Senapelan menangkap tiga pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) besi pagar milik warga di Jalan Teratai, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Rabu, 25 Oktober 2023.

Kapolsek Senapelan, Kompol Noak Pembina Aritonang mengatakan, ketiga pelaku ABS (52), A (53) RS (39), berhasil diamankan petugas saat berada di Pasar Higienis tersebut.

"Ketiga tersangka kita amankan setelah kita menerima laporan dari pihak Disperindag kota Pekanbaru sebagai pemilik aset," ujar Kompol Noak, Kamis, 2 November 2023.

Kompol Noak menjelaskan aksi pencurian tersebut diketahui pada Senin, 30 November 2023 siang lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu pelapor bernama Fulidodo Zendrato dihubungi saksi yang merupakan koordinator satuan pelaksana (Satpel) pasar higienis bernama Ismail Nasri, memberitahukan bahwa pagar besi pembatas di lantai 2 pasar higienis hilang dicuri.



"Mendengar hal tersebut pelapor yang merupakan kepala Koordinator Satpel di Pasar tersebut langsung mengecek ke lokasi dan melaporkan hal tersebut ke Kadisperindag Kota Pekanbaru," terang Kapolsek.

Usai menerima laporan dari bawahannya, Kadis langsung memberikan surat kuasa kepada pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.

"Akibat kejadian tersebut pihak Disperindag Kota Pekanbaru mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta dan melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Senapelan," kata Kapolsek.

Usai menerima laporan korban, lanjut Kapolsek, Kanit Reskrim, AKP Halim bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku saat berada di pasar higienis.

"Di hadapan petugas ketiga tersangka mengakui telah mencuri besi pagar bersama dua orang teman lainnya yang masing-masing bernama Ujeng (DPO) dan Ari (DPO). Dimana pagar tersebut mereka jual ke penampung barang bekas yang berada di Jalan Meranti sebesar Rp.550 ribu lalu hasilnya mereka bagi berlima," kata Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya ketiga tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Kapolsek.