Pelanggaran, Pengendara Berhenti di Zebra Cross saat Lampu Merah Bisa Dipidana

Pengendara-berhenti-di-zebra-cross.jpg
(Abimasarmansyah/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Zebra cross yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, nyata saat ini tak begitu berfungsi sebagaimana mestinya. Banyak pengendara yang tidak memprioritaskan jalanan yang diprioritaskan bagi pejalan kaki ini.

Seperti yang terlihat di persimpangan lampu lalu lintas di SKA, Tabek Gadang, dan Garuda Sakti-Soebrantas, Kota Pekanbaru. 

Menurut pantauan RIAU ONLINE, Rabu 25 Oktober 2023, para pengendara banyak yang berhenti tepat di zebra cross saat lampu merah. Alhasil, pejalan kaki tidak bisa memanfaatkan zebra cross untuk menyeberang.

Selain itu, di beberapa titik pengendara berhenti di luar batas saat lampu merah. Ini sangat berbahaya sebab berpotensi ditabrak oleh pengendara lain.

Umar (21), seorang mahasiswa di satu di antara sejumlah perguruan tinggi di Kota Pekanbaru, mengaku memilih berhenti di zebra cross saat lampu merah karena tidak ingin menunggu lama saat lampu kembali hijau.



"Waktu lampu merah itu kan sebentar ya, jadi kalau nunggu dari belakang lama, kadang bisa kena dua kali lampu merah saking panjangnya. Jadi gas aja di depan, banyak juga yang kayak gitu,” ujarnya.

Padahal berhenti di zebra cross saat lampu merah termasuk pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 tahun 2019 dan mengenai hak pejalan kaki sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 2, bahwa setiap pengendara wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Dalam Pasal 284, siapa pun yang melanggar akan dipidana kurungan paling lama dua bulan dan denda sebesar Rp 500 ribu.

Artikel ini ditulis A.Bimas Armansyah, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di RIAU ONLINE