2 Pemuda Asal Singhil Kuansing jadi Pengedar dan Perantara Sabu, Dibekuk Polisi

Pengedar-sabu-di-kuansing3.jpg
(Dok. Polres Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing menangkap dua tersangka yang menjadi pengedar dan perantara diduga narkotika jenis sabu.

Keduanya adalah AR (26) asal Desa Sungai Buluh dan RA (27) asal Desa Sumber Jaya. Keduanya diamankan di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, Rabu, 25 Oktober 2023 sekira pukul 00.30 WIB. 

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Narkoba, Iptu Novris Simanjuntak mengungkapkan kedua tersangka ditangkap setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Mata Elang.

"Tersangka ini ditangkap diduga saat akan melakukan transaksi saat berada di dalam kamar rumah milik AR di Desa Sungai Buluh," ujar Kasat Narkoba, Iptu Novris melalui keterangannya, Rabu siang.


Dari penangkapan tersebut ditemukan sebuah tas pinggang berada di atas kasur dan di dalamnya terdapat satu pack plastik bening kecil, satu unit timbangan mini digital pocket scale dan satu kaleng bulat warna hijau berisi 1 bungkus plastik bening besar berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian terdapat 2 bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik bening kecil berisi sisa butiran kristal diduga narkotika jenis shabu.

"Dari pengakuan AR kalau barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Sedangkan 2 bungkus plastik bening kecil berisi sisa butiran kristal diduga narkotika jenis sabu adalah sisa sabu yang sudah digunakan bersama RA (27)," ungkap Novris.

Dari keterangan AR ungkap Kasat kalau barang haram tersebut didapat dengan cara membeli melalui T (DPO) di Pekanbaru sebanyak satu kantong seharga Rp 4 juta. Barang tersebut rencananya akan dijual per paket dengan harga Rp 200 ribu sampai Rp 600 ribu dengan perantara RA (27).

Hasil tes urine kedua tersangka positif amphetamine. Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo  Pasal 112 ayat (1) UU jo Pasal 132 Ayat (1)  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.