RIAU ONLINE, PEKANBARU - Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Delfamer Alexander Simbolon (32) diduga melakukan penganiayaan kepada warga bernama Winarto Bakara (32) hingga patah tulang hidung di Jalan SM Amin, Minggu, 10 September 2023.
Delfamer melakukan penganiayaan bersama Makmur Sibuea (57). Keduanya melakukan pemukulan di wajah Winarto di tempat usaha milik korban dan di hadapan anak istrinya.
Delfamer sempat mangkir dari panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan hingga akhirnya pelaku menyerahkan diri.
"Oknum Satpol PP dan satu pelaku lainnya sudah kita amankan dan ditahan di Polres Pekanbaru," ujar Kasat Reskrim Polresta, Kompol Bery Juana Putra, Selasa, 24 Oktober 2023.
Lanjut Bery, para pelaku memukul korban dengan balok kayu dan mematahkan kursi tempat usaha korban.
"Pelaku ini bersama rekan-rekannya datang ke kafe korban dan melakukan penganiayaan hingga korban mendapat perawatan," terang Kasatreskrim.
Motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap Winarto Bakara yakni pelaku kesal ditegur oleh korban.
"Pelaku kesal ditegur korban hingga melakukan penganiayaan. Pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara," tutup Berry.