Respons Cepat Keluhan Warga, Pemkot Pekanbaru Garap Aplikasi PEKA dan SILAU

Raja-Hendra-Saputra2.jpg
(Dinas Kominfotiksan Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru menyosialisasikan Aplikasi Pengaduan Masyarakat PEKA (Pekan Kita) dan meluncurkan Aplikasi SILAU (Singkap, Lapor, Ungkap). Pada kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution membuka dan memberikan sambutan kegiatan tersebut. Ia mengatakan, saat ini Pemkot Pekanbaru terus mengejar perkembangan teknologi informasi. Hal ini rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memaksimalkan pembangunan daerah.

Program ini selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Regulasi ini mengamanatkan kepada pemerintah untuk berkomitmen mendorong teknologi informasi dan komunikasi, sebagai salah satu strategi untuk memenuhi layanan publik yang berkualitas.

"Pada masa ini, kita harus mampu mengikuti pesatnya kemajuan teknologi informasi serta komunikasi di era global ini. Saat ini dituntut adanya transformasi menuju era masyarakat informasi yang menekankan pada terbukanya peluang dalam pengelolaan, akses, maupun pemanfaatan pelayanan publik secara luas," ujar Indra di Aula Gedung Sultan Abdul Jalil Muazamsyah, Kantor Wali Kota Pekanbaru, Senin (23/10/2023).

Dikatakan dia, aplikasi PEKA merupakan aplikasi pengaduan resmi pemerintah kota pekanbaru yang utuh, terintegrasi dengan seluruh perangkat daerah se-kota pekanbaru. Aplikasi ini memiliki tupoksi dalam penanganan masalah yang dirasakan masyarakat terhadap layanan pemerintah yang bersifat segera diatasi.

Sementara, Kepala Dinas Kominfotiksan Pekanbaru, Raja Hendra Saputra dalam laporannya mengungkapkan, bahwa aplikasi tersebut tidak hanya sekadar memberikan ruang atau kanal pengaduan. Pihaknya berharap seluruh perangkat daerah terkait juga berkomitmen untuk menyelesaikan aduan tersebut, sehingga aplikasi ini juga dapat menjadi rapor kinerja.



"Karena apa yang kita lakukan dapat dilihat dan dinilai langsung di ruang publik. Untuk itu kami tekankan kepada seluruh (OPD) (organisasi perangkat daerah) yang memiliki tugas dan fungsi berkaitan layanan masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi ini dengan Diskominfotiksan," jelasnya.

Dijelaskan Hendra, adapun OPD yang bisa memanfaatkan aplikasi ini di antaranya, terkait penanganan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), terkait penerangan jalan pada Dinas Perhubungan, utilitas jalan pada Dinas PUPR. Lalu, Dinas Kesehatan,Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta dinas terkait lainnya.

Hendra berharap, aplikasi ini dapat dirasakan oleh masyarakat dan menjadi barometer kinerja Pemkot Pekanbaru dalam melayani masyarakat. Selain itu, bisa diterapkan melalui OPD di lingkup Pemkot Pekanbaru, maupun satuan tugas yang berada di bawahnya.

Lebih lanjut, ia juga memaparkan mengenai Aplikasi SILAU yang diluncurkan adalah sarana pelaporan cepat. Aplikasi ini bisa digunakan oleh seluruh anggota forum kepaswadaan dini masyarakat (FKDM) se kota Pekanbaru.

"Aplikasi ini berbentuk G-form yang dibuat versi android, sehingga setiap anggota dapat menginstal aplikasi di hp android masing-masing dan dapat menyampaikan laporan dengan cepat. sedangkan hasil dari laporan yang disampaikan terarsip di g-drive resmi FKDM kota pekanbaru," jelasnya.

Diakui Hendra, penyimpanan g-drive saat ini diklaim aman dan tidak bisa diakses oleh pihak lain. Lalu, data yang terkirim ke g-drive FKDM dikonversi menjadi laporan resmi intelijen FKDM untuk disampaikan ke Wali kota, Kaban Kesbangpol dan anggota FKDM.

"Ini harus dijalankan semaksimal mungkin. Kalau bisa ditingkatkan terus performa aplikasi nya dengan peningkatan fitur-fitur mengikuti perkembangan zaman kedepannya," pungkasnya.

Hadir pada kesempatan ini Ketua Komisi Informasi Provinsi riau, H. Zufra Irwan SE, MM dan Ombudsman RI Perwakilan Riau Deny Rendra SIP, MSi selaku narasumber.