RIAU ONLINE, ROHIL - Seorang buruh harian lepas berinisial E (24) di Kabupaten Rokan Hilir diduga menyetubuhi tunangannya, SS (17), pada Juli 2023 lalu.
E nekat menyetubuhi tunangannya itu lantaran ingin nikah lebih cepat. Namun, E kemudian dilaporkan keluarga korban dan harus mendekam di balik jeruji besi.
"Satu orang tersangka inisial E kita amankan , Selasa, 17 Oktober atas kasus dugaan menyetubuhi tunangan dan bawah umur," ujar Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto dalam rislisnya, Kamis, 19 Oktober 2023.
Awalnya pihak keluarga mencurigai anaknya sering mengeluh sakit perut dan mengalami kram saat buang air.
"Setelah dilakukan pengecekan di rumah sakit ternyata ada luka robekan pada organ vital korban," katanya.
"Saat dilakukan pemeriksaan kepada tunangannya E, E mengaku kalau sudah menyetubuhi SS bulan Juni lalu," lanjut Kapolres.
Tak hanya sekali, pelaku E ternyata sudah dua kali melakukan aksi tak terpuji tersebut kepada tunangannya. Perbuatan itu dilakukannya di rumah korban dan di rumah kakak korban.
"Alasannya melakukan itu ya karena ingin nikah cepat-cepat, tapi karena korban masih di bawah umur tentu belum bisa," katanya.
"Pelaku akhirnya ditahan oleh Polsek Bangko, barang bukti juga turun diamankan dan dibawa ke Mapolsek," tutupnya.