Ngaku Belum Dapat Laporan, Kajati Riau Sebut Tahanan Boleh Dibawa Keluar Jika Darurat

Kajati-Riau10.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Supardi,mengaku belum mendapat laporan tentang adanya tahanan Kejari Siak, Suparmin, dibawa jalan-jalan oleh Kapolsek Bunga Raya, AKP Selamet.

"Terkait adanya tahanan jaksa yang dibawa keluar, seperti  apa saya belum tahu. Saya belum dapat laporan karena ikut rapat pagi ini," ujar Supardi kepada awak media, Selasa, 17 Oktober 2023.

Supardi menyebut bahwa tahanan boleh dibawa keluar dengan alasan darurat dan mendesak saja. 

"Boleh saja membawa keluar tahanan dengan alasan kondisi darurat atau kepentingan mendesak," tambahnya.

Supardi juga meminta anggotanya untuk memeriksa informasi adanya tahanan jaksa yang dibawa keluar tahanan oleh Kapolsek Bunga Raya di Kabupaten Siak.


"Nanti tolong di cek ya," sebut Supardi ke anggotanya.

Terkait apakah ada imbauan untuk Kejaksaan Negeri di kabupaten/kota lainnya, Supardi menegaskan  pihaknya sudah mengetahui terkait aturan tersebut.

"Semuanya sudah tahu yang begitu-begitu. Intinya jika kondisi mendesak tidak sempat memanggil penyidik, boleh dibawa keluar," tutupnya.

Suparmin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi. Perbuatannya dilakukan terkait jabatannya selaku ASN yakni staf di UPTD Kecamatan Kerinci Kanan, Dinas Pertanian Siak.

Dalam kasus yang terjadi pada 2021 itu, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 5,4 miliar. Ia diduga menggunakan pupuk bersubsidi untuk kepentingan kebun sawit miliknya.

Dalam kasusnya, jaksa sempat menjemput paksa Suparmin. Sebab, ia dinilai tidak kooperatif setelah 6 kali mangkir saat dipanggil. Usai dijemput paksa, ia kemudian ditahan dengan dititipkan di Rutan Polsek Bunga Raya.