Modal KTP Bisa Berobat Lewat Program UHC, Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung

Launching-JKPB.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Buat kamu yang belum memiliki jaminan kesehatan dan sedang melakukan proses pengobatan coba ikuti Program Universal Health Coverage (UHC). Tahukah kamu apa itu program UHC? 

Program UHC Kota Pekanbaru atau lebih dikenal dengan Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah (JKPB) yang merupakan layanan kesehatan guna memastikan setiap warga mendapatkan pelayanan kesehatan yang promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.

 

Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jaminan JKPB ini tidak sulit, cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan catatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai warga Kota Pekanbaru telah terdaftar secara online di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (disdukcapil) Kota Pekanbaru. 

 

Dilansir dari berbagai sumber, terdapat 144 je­nis penyakit yang tercover oleh Program UHC Bertuah di antaranya seperti, kejang demam, tetanus, HIV/AIDS tanpa komplikasi, tension headache, migren, Bell’s Palsy, vertigo (benign paroxysmal positional vertigo), gangguan somatoform, insomnia, dan benda asing di konjungtiva.

 

Kemudian, konjungtivitis, pendarahan subkonjungtiva, mata kering, blefaritis, hordeolum, trikiasis, episkleritis, hipermetropia ringan, miopia ringan, astigmatism ringan, presbiopia, buta senja, otitis eksterna, otitis media akut, dan serumen prop.

 

Lalu gejala mabuk perjalanan, furunkel pada hidung, rhinitis akut, rhinitis alergika, rhinitis vasomotor, benda asing, epistaksis, influenza, pertusis, faringitis, tonsilitis, laringitis, asma bronchiale, bronchitis akut, pneumonia, bronkopneumonia, tuberkulosis paru tanpa komplikasi, hipertensi esensial, kandidiasis mulut, ulcus mulut (aptosa, herpes), parotitis, infeksi pada umbilikus, gas tritis, gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis) dan refluks gastroesofagus.

 

Selain itu program UHC juga menanggung pengobatan demam tifoid, into­leransi makanan, alergi ma­kanan, keracunan ma­kanan, penyakit cacing tambang, strongiloidiasis, askariasis, skistosomiasis, taeniasis, hepatitis A, disentri basiler, disentri amuba, hemoroid grade ½, infeksi saluran kemih, gonore, pielonefritis tanpa komplikasi, fimosis, parafimosis dan sindroma duh (discharge) genital (gonore dan non-gonore).

 

Kemudian, infeksi saluran kemih bagian bawah, vulvitis, vaginitis, vaginosis bakterialis, salphingitis, kehamilan normal, aborsi spontan komplet, anemia defisiensi besi pada kehamilan, ruptur perineum tingkat ½, abses folikel rambut/kelj sebasea, mastitis, cracked nipple, inverted nipple.


 

Kemudian diabetes melitus tipe 1, diabetes melitus tipe 2, hipoglikemi ringan, malnutrisi energi protein, defisiensi vitamin, defisiensi mineral, dislipidemia, hiperurisemia, obesitas, anemia defiensi besi, limphadenitis, demam dengue, DHF, malaria, leptospirosis (tanpa komplikasi), reaksi anafilaktik dan ulkus pada tungkai.

 

Lipoma, veruka vulgaris, moluskum kontangiosum, herpes zoster tanpa komplikasi, morbili tanpa komplikasi, varicella tanpa komplikasi, herpes simpleks tanpa komplikasi, impetigo, Impetigo ulceratif (ektima) dan folikulitis superfisialis.

 

Ada juga furunkel, karbunkel, eritrasma, erisipelas, skrofuloderma, lepra, sifilis stadium 1 dan 2, tinea kapitis, tinea barbe, tinea facialis, tinea corporis, tinea manus, tinea unguium, tinea cruris dan tinea pedis.

 

Pitiriasis versicolor, candidiasis mucocutan ringan, cutaneus larvamigran, filariasis, pedikulosis kapitis, pediculosis pubis, scabies, reaksi gigitan serangga, dermatitis kontak iritan, dermatitis atopik (kecuali recalcitrant), dermatitis numularis, napkin ekzema, dermatitis seboroik, pitiriasis rosea, acne vulgaris ringan, dan hidradenitis supuratif.

 

Kemudian dermatitis perioral, miliaria, urtikaria akut, eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption, vulnus laseraum, puctum, luka bakar derajat 1 dan 2, dan kekerasan tumpul

 

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dr Fira Septiyanti menjelaskan terdapat 21 jenis penyakit yang tidak ditanggung atau dicover oleh program UHT. "Sesuai dengan Perpres No 82 Tahun 2018, semua penyakit kecuali 21 item penyakit yang tidak bisa ditanggung," jelasnya.

 

Berdasarkan Perpres No 82 Tahun 2018 Pasal 52, pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung dalam program ini antara lain, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (rujukan atas diri sendiri), yang dilakukan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali darurat, penyakit/cedera akibat kecelakaan kerja/hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja/jadi tanggungan pemberi kerja, dan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib

 

Selanjutnya, layanan yang dilakukan di luar negeri, untuk tujuan estetik, untuk mengurangi infertilitas, meratakan gigi atau ortodonsi, penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol, gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri/akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri, pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

 

Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen, alat dan obat kontrasepsi, kosmetik,perbekalan kesehatan rumah tangga, akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah, kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah, yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

 

 

 

Akibat penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan perdagangan orang, yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan, jenis penyakit yang sudah ditanggung dalam program lain. 

 

Itulah daftar jenis penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh program UHC. Oleh karena itu, buat kamu yang belum memiliki jaminan kesehatan, tidak perlu repot cukup dengan menunjukkan KTP ketika akan berobat baik ke puskesmas maupun ke rumah sakit. Program Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah menyasar masyarakat kurang mampu yang sudah berlangsung pada 1 Juli 2023 lalu.

 

Artikel ini ditulis Anggi, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di Riau Online