Jadi Cawapres Bisa di Bawah 40 Tahun, Tito: Kesempatan bagi Milenial Terbuka Lebar

Mahkamah-Konstitusi1.jpg
(Antara via Suara.com)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan batas usia bagi calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) RI. Berdasarkan pertimbangan MK, usia di bawah 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu (elected officials) seyogianya dapat berpartisipasi dalam kontestasi Capres dan Cawapres. 

 Kemudian, Capres dan Cawapres yang berusia dibawah 40 tahun tersebut, juga harus memenuhi dua syarat konstitusional diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai dan syarat dipilih secara langsung oleh rakyat.

 

Keputusan MK ini dinilai menjadi jalan bagi Gibran Rakabuming yang diisukan akan menjadi Cawapres Prabowo.

 

Menanggapi hal ini, Pengamat Politik Tito Handoko mengatakan, keputusan MK seharusnya tidak dinilai dari satu sudut pandang yang mengarah pada privilege Gibran Rakabuming.

 

Menurutnya, keputusan MK untuk melonggarkan batas usia Capres-cawapres dibawah 40 tahun, menjadi peluang besar bagi generasi muda untuk terlibat lebih luas pada kontestasi politik yang lebih elit.

 

"Dengan putusan MK ini, maka generasi muda akan memiliki peluang yang lebih besar untuk terlibat dalam kontestasi politik yang lebih elit, yakni pemilihan Capres dan Cawapres," ujarnya, Selasa 17 Oktober 2023.

 

Ia memandang, sudah waktunya bagi generasi milenial dan generasi-generasi selanjutnya untuk memberikan warna dan persepktif baru dalam penatakelolaan pemerintahan negara. 



 

"Anak-anak muda yang memiliki perspektif dan style (gaya) tersendiri dalam tata kelola pemerintahan ini menjadi harapan bagi masa depan. Saya yakin anak-anak muda ini memiliki kemampuan untuk menata negara," jelasnya.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa calon pemimpin negara yang berusia di bawah 40 tahun tetaplah harus merupakan kader yang sudah mendapatkan pembinaan dan pengalaman. Dalam hal ini, peran partai politik (Parpol) lah yang menjadi kunci untuk memunculkan kader-kader muda berprestasi dan potensial.

 

"Seperti poin selanjutnya pada putusan MK. Sekarang tinggal pada Parpol untuk mendorong generasi muda agar lebih menonjol dan menunjukkan kehebatannya. Parpol harus melakukan proses kaderisasi yang baik, mengorbitkan orang yang punya potensi dan kemampuan pada saat Pemilu," jelasnya.

 

Oleh karenanya, ia menilai keputusan MK saat ini memiliki nilai plus dan minus. Karena keputusan MK bertepatan dengan isu akan majunya Gibran Rakabuming selaku anak dari Presiden RI periode 2014-2019 dan periode 2019-2024, yakni Joko Widodo, sebagai Cawapres dari salah satu Capres di Pemilu 2024 mendatang.

 

"Memang ada nilai plus dan minusnya. Kalau sekarang ini memang orang-orang merepresentasikan dengan sosok Gibran terkait putusan MK. Tapi dimasa depan, ini menjadi peluang bagi anak-anak muda untuk terlibat dalam kontestasi politik yang lebih elit lagi. Apalagi kalau di undang-undang nanti sudah tidak ada lagi presidential threshold. Maknanya, anak-anak yang punya kursi strategis di politik, populer dan sebagainya, bisa maju di Pilpres," pungkasnya.