Dedy Dosan (36) nekat mencuri bra dan celana dalam wanita di wilayah hukum Polsek Tampan Jalan Bangau Sakti, Kecamatan Bina Widya/dok Polsek Tampan
(dok Polsek Tampan)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Dedy Dosan (36) nekat mencuri pakaian dalam wanita di wilayah hukum Polsek Tampan Jalan Bangau Sakti, Kecamatan Bina Widya.
Pria 36 tahun tersebut ditangkap warga setelah mencuri bra dan celana dalam wanita dengan alasan untuk memuaskan hasrat seksualnya atau birahinya.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah bertahun-tahun mencuri bra dan celana dalam wanita di Kota Pekanbaru," ujar Kanit Reskrim Polsek Tampan, AKP Aspikar, Sabtu, Oktober 2023.
Awalnya, warga melihat pelaku masuk ke dalam perkarangan kosan wanita di Jalan Bangau Sakti, Kecamatan Bina Widya.
"Saat ditanya oleh warga, pelaku berdalih sedang mencari kosan. Warga yang tidak percaya, langsung memeriksa dan menemukan adanya bra dan celana dalam wanita di tubuh pelaku," terang Aspikar.
Warga yang tidak terima, langsung membawa pelaku ke Polsek Tampan. Saat di periksa, pelaku sudah mencuri bra dan celana dalam dari tahun 2014.
Pelaku juga mengakui, sudah sering mencuri pakaian dalam perempuan dan sudah beberepa kali tertangkap oleh warga dan diserahkan ke kantor Polisi.
"Sudah sembilan tahun pelaku mencuri bra dan celana dalam wanita, dan rata-rata sekali dalam satu bulan pelaku melakukan pencurian, yang digunakan oleh pelaku untuk memenuhi hasrat birahi pelaku dengan berfantasi membayangkan hingga kemudian melakukan masturbasi," ungkapnya.
"Setelah puas melakukan masturbasi, bra dan celana dalam wanita yang dicuri, dibuang oleh pelaku," tutup Aspikar.
Pelaku saat ini sudah berada di Polsek Tampan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.