Sibuk di Lapangan Jadi Alasan Bupati Kuansing Belum Tandatangani PAW Marwadi

Marwadi-terlihat-duduk-sendiri.jpg
(ROBI SUSANTO/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN- Pemerintah Kabupaten Kuansing menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk meminta arahan terhadap hak dan keuangan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kuansing atas nama Marwadi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Surat dengan nomor 100/TPK/1357 tersebut ditujukan kepada Mendagri cq Direktur Jenderal Otonomi Daerah dengan tembusan ke Gubernur Riau. Surat tersebut langsung ditandatangani Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

Bupati nampaknya mempermasalahkan kalau proses PAW anggota DPRD Kuansing Marwadi dari PKB tersebut tanpa melampirkan surat Bupati.

Bupati melalui suratnya menyampaikan bagaimana kronologis proses usulan PAW tersebut diantaranya pimpinan DPRD Kuansing menyampaikan dokumen kepada Gubernur melalui Bupati Kuansing pada 22 Agustus 2023. Kemudian dilakukan pemeriksaan berkas melalui Bagian Tata Pemerintahan dan Kerjasama sehingga ditemukan ada kekurangan persyaratan.

Bupati lalu bersurat kepada pimpinan DPRD dengan nomor 100/TPK 1254 pada 28 Agustus 2023 perihal kelengkapan usulan pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Kuansing dari PKB.

Pada 29 Agustus 2023 pimpinan DPRD melalui Setwan DPRD bersurat ke Bupati menyampaikan kekurangan berkas tersebut.

Dalam poin surat yang disampaikan Bupati, kemudian dilakukan proses kepada Gubri yang ditandatangani oleh Bupati, dan sampai tanggal 1 September Bupati mengakui dalam suratnya bahwa usulan belum ditandatangani diakibatkan kegiatan dilapangan.

Karena belum ditandatangani pada hari itu juga seluruh dokumen persyaratan ditarik oleh parpol bersangkutan dan dilakukan proses langsung oleh pimpinan DPRD kepada Gubernur.

Pada 7 September 2023, terbit keputusan Gubernur tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kuansing Aswimar dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Kuansing Marwadi sisa masa jabatan 2019-2024.

Kemudian Marwadi dilantik oleh pimpinan DPRD Kuansing pada 14 September 2023. Terkait proses tersebut Bupati menyurati Mendagri untuk meminta arahan terkait hak dan keuangan PAW anggota DPRD Kuansing.

Anggota DPRD Kuansing Marwadi yang dimintai tanggapan atas hal tersebut mengaku tidak mempermasalahkan. "Yang jelas saya sudah dilantik dan SK sudah saya terima," kata Marwadi saat ditemui di kantor DPRD Kuansing, Kamis, 5 Oktober 2023.

Sementara Ketua DPC PKB Kuansing Musliadi sebelumnya mengatakan alasan penarikan tersebut dilakukan karena proses PAW tidak ditandatangani 7 hari oleh Bupati tentu kita ambil.

Karena menurut Musliadi, kalau tidak bisa diteruskan oleh Bupati maka Ketua DPRD atau Setwan bisa meneruskan. "Kalau tidak bayar nanti tentu saya tuntut, saya suruh anggota saya nantut secara hukum," katanya.

Terkait surat tersebut, Sekda Kuansing Dedy Sambudi dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 5 Oktober 2023 belum memberikan jawaban.