Siap-siap, Tilang Sistem Poin Bakal Diterapkan, Begini Aturannya

Satlantas-Tilang-pengendara-motor.jpg
(Dok. Satlantas Polresta Pekanbaru)

RIAU ONLINE - Kebijakan tilang sistem poin bagi para pemilik SIM yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan diberlakukan Korlantas Polri.

Aturan sistem tilang poin bagi pemilik SIM ini sebenarnya sudah ada sejak 2021 sejalan dengan rilisnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 5 Tahun 2021 tentang “Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi”.

Tapi peraturan ini belum berjalan dengan maksimal. Kini, kebijakan ini akan lebih dimaksimalkan agar masyarakat, terutama pemilik SIM lebih tertib dan patuh saat berlalu lintas.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian No 5 Tahun 2021, tercatat ada tiga aturan poin tilang yang diterapkan di antaranya yakni 1 (satu) poin, 3 (tiga) poin dan 5 (lima) poin. Besaran poin yang diberikan tergantung dari jenis pelanggaran lalin yang dilakukan.

SIM pelanggar akan dikenakan sanksi jika sudah mencapai maksimal 12 poin. Sanksi yang bisa kenakan berupa penahanan/pencabutan SIM sementara sebelum putusan pengadilan dikeluarkan.


Pemilik SIM yang dikenakan sanksi bisa mendapatkan SIM-nya kembali setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Namun, sanksi pencabutan SIM sesuai putusan pengadilan akan dikenakan bagi pemilik SIM yang mendapatkan poin pelanggaran hingga 18 poin. Pelanggar harus mendapatkan SIM baru.

Sebelumnya, kebijakan ini sudah diterapkan pada 2021. Namun pelaksanaannya belum maksimal. Sementara saat ini, sistem tersebut masih dikembangkan Korlantas Polri, sebagaimana dilansir dari Suara.com, Rabu, 27 September 2023.

Aturan ini diharapkan dapat membuat para pemilik SIM patuh dan tertib dalam berlalu lintas. Selain itu, aturan ini diharapkan pula mampu meminimalisir pungutan liar (pungli).