KPU Wajibkan Pegawai Digaji Negara Mundur Saat Nyaleg

Ilustrasi-KPU2.jpg
(Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mewajibkan pegawai yang digaji oleh negara melalui APBN atau APBD, mengundurkan diri saat maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini berdasarkan Surat koordinasi 1035/PL.01.4-SD/05/2023 tentang Perihal Koordinasi Status Pekerjaan Caleg Pada DCS Dengan Pekerjaan Wajib Mundur.

Aturan ini ditegaskan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023. "Mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali," bunyi pasal 11 ayat 2 huruf b PKPU Nomor 10 tahun 2023 tersebut. 

Jika hendak mencalonkan diri, maka harus menyerahkan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 Oktober 2023. 

Anggota KPU Riau Divisi Hukum, Firdaus, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, pejabat atau pegawai yang digaji dari sumber APBN atau APBD harus menyampaikan surat pengunduran diri dari tempat bekerja jika ingin maju di Pemilu. 


"Yang bersangkutan harus menyampaikan surat pemberhentian. Jika belum selesai, dibuat surat pernyataan bahwa surat pemberhentian masih dalam proses," ujarnya, Rabu 27 September 2023.

Menurutnya, bakal caleg akan dianggap tidak memenuhi syarat apabila salah satu poin yang disebutkan itu tidak bisa dipenuhi.

"Jika salah satu dari dua point tersebut tidak ada, maka bacaleg dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) dalam DCT," pungkasnya.