RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) ikut berpartisipasi dalam politik. Apalagi, menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, RT/RW diimbau tidak membawa-bawa status jabatannya saat mencalonkan diri sebagai calon legislatif atau mendukung calon legislatif (caleg) tertentu.
Menanggapi hal ini, Pengamat Politik A.Z. Fachri Yasin mengatakan, Ketua RT/RW seharusnya memang mengundurkan diri jika terlibat dalam pencalonan legislatif atau menjadi tim sukses (Timses) caleg.
"Sesuai imbauan dari Pemko Pekanbaru, seharusnya memang kalau dia posisinya sebagai RT/RW dan Caleg, maka seharusnya dia berhenti sementara sebagai Ketua RT/RW," ujarnya, Selasa 26 September 2023.
Meski Ketua RT/RW bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), menurutnya, jabatan yang diemban merupakan bagian dari pemerintahan.
"Memang bukan ASN, tetapi karena kan sudah dilarang oleh Wali Kota Pekanbaru (sebagai pimpinan), maka seharusnya RT/RW dibebastugaskan saat ikut berpolitik," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah menerapkan sanksi yang tegas terkait larangan tersebut. Sanksi yang diberikan adalah untuk menegaskan kepada RT/RW tersebut agar tidak berpartisipasi dalam politik.
"Harus ada memang sanksi yang tegas. Supaya larangan itu diindahkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun memperingatkan Ketua RT/RW agar tidak membawa nama perangkat pemerintahan saat berpartisipasi dalam politik. Larangan ini berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melalui Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018.