Bukan Cuma Semrawut, Kabel Fiber Optik Dipasang Tanpa Izin dan di Lahan Warga

Kabel-fiber-optik-semrawut.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tiang dan kabel optik masih ditemukan di Kota Pekanbaru. Aktivitas pemasangan tiang maupun kabel fiber optik tanpa izin mulai meresahkan lantaran beberapa kali berujung konflik dengan masyarakat.

Konflik bermula lantaran pemasangan tiang fiber optik berada di lahan milik warga. Sedangkan penyedia jasa layanan internet datang tanpa izin yang jelas.

"Saat ini situasinya sudah meresahkan terkait pemasangan tiang maupun kabel fiber optik," jelas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Senin 25 September 2023.

Menurutnya, penyedia jasa layanan internet yang belum punya izin harus menghentikan aktivitas pemasangan tiang maupun kabel fiber optik. Ada regulasi terkait pemasangan tiang dan kabel fiber optik.


Apabila penyedia layanan internet ingin melanjutkan pemasangan harus berkoordinasi dengan pemerintah. Mereka harus mengurus dokumen perizinan terlebih dulu sebelum memasang tiang dan kabel fiber optik.

Namun kenyataannya, penyedia layanan internet mengabaikan imbauan dari pemerintah kota. Mereka tetap memasang tiang maupun kabel fiber optik di berbagai titik yang ada.

"Tapi yang terjadi sekarang, mereka terus memasang tiang dan kabel, tanpa menghiraukan imbauan," sebutnya.

Zulfahmi mengajak para RT dan RW bersama masyarakat bisa memantau aktivitas penyedia jasa layanan internet di wilayahnya. Apabila mendapati aktivitas penyedia jasa layanan internet yang tidak berizin bisa melapor langsung ke Satpol PP Kota Pekanbaru.