RIAU ONLINE, PEKANBARU-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing mengembalikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun 2023 kepada Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD).
"Seluruh fraksi sepakat kalau KUA PPAS Perubahan APBD Kuansing tahun 2023 dikembalikan lagi ke pemerintah," ujar Ketua DPRD Kuansing, Adam melalui keterangannya, Kamis, 21 September 2023.
Berdasarkan hasil pembahasan Rancangan Perubahan KUA PPAS tahun 2023 diperoleh kebutuhan wajib yang dinilai mendesak mencapai Rp 110 miliar.
Kebutuhan yang dianggap wajib dan mendesak tersebut diantaranya untuk TPP ASN di Kuansing terdapat kekurangan mencapai Rp 33 miliar, gaji Rp 29 miliar, honorarium Rp 14 miliar, hibah KPU Rp 12,1 miliar, program UHC Rp 12,8 miliar dan lainnya sebesar Rp 9,1 miliar.
Dari hasil pembahasan yang dilakukan pihak legislatif dan eksekutif bahwa Rancangan Perubahan KUA PPAS 2023 terdapat kekurangan pendapatan sebesar Rp 66 miliar.
"Kebutuhan belanja lebih kurang Rp 110 miliar, sementara pendapatan riil hanya Rp 44 miliar," ujar politisi partai Golkar Kuansing ini.
Maka dari itu DPRD mendesak Bupati Kuansing untuk segera menugaskan TAPD kembali melakukan perhitungan kembali atas Rancangan Perubahan KUA PPAS tahun 2023 dengan memperhatikan ketentuan sesuai dengan perundang-undangan.