Terjaring E-Tilang di Pekanbaru? Begini Proses yang Harus Dilalui Pelanggar

Warga-kena-tilang-ETLE.jpg
(Dok Satlantas Polresta Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Operasi Zebra Lancang Kuning 2023 Provinsi Riau selesai dilaksanakan. Operasi yang dilaksanakan selama dua pekan itu menjaring 6.579 pengendara ditilang dan 18.510 pengendara diberikan tindakan teguran.

Bagi pelanggar yang terjaring E-Tilang atau ETLE akan mendapatkan teguran melalui aplikasi dan diberitahu masuk melalui nomor handphone pelanggar.

“Untuk masyarakat mendapati E-Tilang atau ETLE, teknisnya adalah begitu pelanggar tersebut kami laksanakan dokumentasi, kemudian kami berikan teguran melalui aplikasi tersebut, selanjutnya akan masuk pemberitahuan melalui handphone, kemudian akan diberitahu untuk melaksanakan konfirmasi," ungkap Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Birgitta Atvina.

Konfirmasi sendiri dapat dilakukan di Direktorat Lalu Lintas dan Polresta Pekanbaru. Untuk besaran tilang tergantung dengan jenis pelanggaran atau pasal mana yang dilanggar, dan untuk pelanggaran terbanyak tidak menggunakan helm.



Riau Online sudah merangkum proses yang harus dilalui pelanggar terjaring E-Tilang
Masyarakat terjaring E-Tilang atau ETLE akan mendapatkan pemberitahuan melalui handphone atau gawainya.

Masyarakat akan diarahkan untuk mengkonfirmasi E-Tilang atau ETLE di Direktorat Lalu Lintas dan Polresta Pekanbaru.

 

Kemudian, masyarakat membayar E-Tilang sesuai dengan jenis pelanggaran.

Artikel ini ditulis A. Bimas Armansyah, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di RIAU ONLINE