RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua DPD I Golkar Riau, Syamsuar, sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian empat Anggota Fraksi Golkar di DPRD Bengkalis. Surat tersebut dikeluarkan pasca keempat anggota fraksi tersebut pindah partai ke PDIP.
Wakil Ketua DPD Golkar Riau bidang Hukum Eva Nora, mengatakan, dalam SK tersebut, Syamsuar menyebutkan terkait pengganti antar waktu (PAW) bagi empat anggota partai tersebut.
"Sekarang proses administrasi terkait pemberhentian keempat anggota tersebut sudah selesai di Pemprov. Hanya tinggal pelantikan Anggota DPRD Fraksi Golkar yang baru," ujarnya, Selasa 19 September 2023.
Sementara itu, terkait gugatan yang masih diproses di Pengadilan Negeri Bengkalis, Eva Nora mengatakan gugatan itu seharusnya sudah gugur seiring dengan keluarnya SK pemberhentian tersebut.
"Karena yang bersangkutan tidak punya hak lagi (sebagai Anggota Fraksi Golkar,red). Tapi tentu kita akan menyerahkan ini kepada majelis hakim untuk mengambil sikap," jelasnya.
Empat anggota Fraksi Golkar yang diberhentikan tersebut Septian Nugraha, Al Azmi, Syafroni Untung, dan Ruby Handoko alias Akok. Keempatnya terbukti mengkhianati partai dengan berpindah partai.
Namun, dari keempat anggota yang telah dikeluarkan tersebut, tiga diantaranya merasa tidak terima dan melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Bengkalis.