Perda Hiburan Umum di Pekanbaru Bakal Direvisi, Jam Operasional Diperpanjang?

Edi-Susanto.jpg
(Pekanbaru.go.id)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal merevisi sejumlah poin dalam Peraturan Daerah (Perda) terkait hiburan malam. Satu poin yang direvisi yakni terkait jam operasional.

Operasional yang awalnya hingga pukul 00.00 WIB diusulkan buka hingga pukul 02.00 WIB. Adanya revisi ini karena sejumlah poin dalam aturan tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

"Revisi ini masih bahasan bersama DPRD, karena masih dalam proses," sebut Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Edi Susanto.

Ia menyampaikan, revisi perda hiburan umum ini sudah memasuki tahapan diskusi publik. Masih ada kemungkinan perubahan dalam beberapa poin pada perda itu.


"Saat ini revisi dalam perda itu masih dalam bahasan, bakal ada sejumlah perubahan nantinya," jelasnya.

Lanjutnya, dalam perda hiburan umum juga diatur tentang jarak tempat hiburan dengan pusat pendidikan dan tempat ibadah. Tempat hiburan malam mestinya berjarak kurang lebih satu kilometer dari pusat pendidikan maupun tempat ibadah.

Pihaknya mendapati saat ini masih banyak tempat hiburan malam jaraknya kurang dari satu kilometer dari pusat pendidikan maupun tempat ibadah.

Terkait lokasi tempat hiburan malam, katanya, memang ada yang masuk dalam pengecualian. Pengecualian ini untuk tempat hiburan yang berada dalam lingkungan hotel, plaza atau pusat perbelanjaan.