RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 semakin dekat. Pemilu merupakan salah satu sarana demokrasi guna menjamin masyarakat menyalurkan haknya.
Indonesia sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi, menjamin semua warga negaranya memiliki hak yang sama untuk pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memutuskan masyarakat Indonesia sebagai pemilik suara akan mendapatkan 5 surat suara yang akan digunakan.
Sebagaimana tercantum pada Rancangan peraturan KPU (PKPU) Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Masing-masing surat suara memiliki warna yang berbeda untuk memudahkan para pemilih mengidentifikasi jenis kertas suara.
Pemilihan warna tiap-tiap surat suara tersebut telah ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018.
RIAU ONLINE telah merangkum 5 jenis surat suara yang harus diketahui para pemilih.
- Surat suara calon presiden dan wakil presiden berwarna abu-abu.
- Surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah.
- Surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berwarna kuning.
- Surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi berwarna biru.
- Surat suara anggota DPRD kabupaten atau kota berwarna hijau.
Artikel ini ditulis A. Bimas Armansyah, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di RIAU ONLINE