RIAU ONLINE, PEKANBARU - Masyarakat mesti tahu perbedaan karcis parkir resmi dan tidak resmi. Hal ini menjadi penting agar para pengendara tidak terkecoh dan dirugikan oleh oknum juru parkir (jukir).
Ada sejumlah ciri-ciri karcis parkir resmi. Pada karcis resmi, terdapat logo Pemerintah Kota Pekanbaru dan logo Dinas Perhubungan.
"Adanya porporasi. Tertera kalimat Pemerintah Kota Pekanbaru, Unit Pelaksanaan Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru," terang Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal Munandar, Minggu 10 September 2023.
Porporasi merupakan deretan lubang yang digunakan untuk menyobek kertas agar potongan kertas sesuai pola. Porporasi menjadi legalisasi tiket retribusi.
"Jika tanpa porporasi pastinya tidak dibenarkan, dan itu bisa dianggap pungutan liar atau pungli," paparnya.
Dirinya menyebut, sejauh ini tidak ada kendala terkait karcis parkir. Pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap jukir. Mereka ingin memastikan agar layanan parkir yang diberikan jukir sesuai dengan aturan.
Petugas mendatangi satu per satu para jukir secara mobile untuk memastikan jukir melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM). Tim juga memeriksa kelengkapan atribut jukir dan karcis parkir.
"Kami menugaskan kepada seluruh personil untuk memastikan jukir itu resmi, ini juga menjawab komplain masyarakat terkait banyaknya jukir liar," sebutnya.