RIAU ONLINE, PEKANBARU-Lurah Tanjung Rhu, Rusli diperiksa selama 6 Jam sejak pukul 09.00 - 15.00 WIB di Polsek Limapuluh, Jumat, 8 September 2023.
Setelah diperiksa, penyidik Polsek Limapuluh langsung melakukan gelar perkara hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Lurah kita periksa sejak pukul 09.00 WIB dan ditetapkan sebagai tersangka pukul 15.00 WIB," ujar Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Herry Priyambodo didampingi Kanit reskrim, Iptu Leo Putra Dirgantara.
Setelah ditetapkan tersangka, Rusli langsung ditahan di Mapolsek Limapuluh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka sudah kita tahan," tegas Kapolsek.
Sebelumnya, Lurah Tanjung Rhu inisial R dituding dua kali melakukan pelecehan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), M.
Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, korban mengaku bahwa R sudah dua kali melakukan akan pelecehan kepadanya.
"Dari keterangan korban M, R ini sudah dua kali melakukan pelecehan. Yang pertama tidak dilaporkan. Yang kedua baru dilaporkan," ujar Kompol Bagus, Kamis, 31 Agustus 2023.
Lanjut Kompol Bagus, insiden pelecehan tersebut terakhir kali terjadi, Rabu, 30 Agustus 2023 sore.
"Saat itu korban masuk keruangan oknum lurah. Saat keluar dia mengaku dilecehkan dan dipegang bagian dada," terang Kapolsek.
Saat ini kita masih meminta keterangan saksi. Kita akan terus running (lanjut) dan kita akan minta keterangan terlapor (Oknum Lurah-red)," pungkasnya.

