Rusli, Lurah Tanjung Rhu Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Anggota Panwaslu

Rusli.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Rusli (56) Lurah Tanjung Rhu jadi tersangka pelecehan seksual anggota Panwaslu Pekanbaru. Rusli akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Limapuluh, Jumat, 8 September 2023.

Rusli ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan dilakukan gelar perkara.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan," ujar Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Hary Priyambodo didampingi Kanit reskrim, Iptu Leo Putra Dirgantara.

Rusli2

Lurah Tanjung Rhu, Rusli jadi tersangka pelecehan seksual anggota Panwaslu Pekanbaru/Dok Polsek Limapuluh



Lanjut Eks Kapolsek Tenayan Raya ini, RS diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Atau Pasal 289 KUHPidana.

"Pelaku dilaporkan oleh Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) inisial MY (36)."

"Dari keterangan korban, Oknum Lurah Tj Rhu meraba bagian dadanya saat berada dalam ruangannya, Rabu, 30 Agustus 2023 pukul 17.00 WIB," terang Bagus.

Saat ini, usai diperiksa sebagai saksi sejak pagi, Oknum Lurah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah tersangka dan langsung ditahan," pungkasnya.