Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti diamankan Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing
(Istimewa)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing kembali mengamankan satu terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Terduga pelaku berinisial AW (30) diamankan di Jalan Poros, Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Kamis, 7 September 2023 sore.
"Saat akan diamankan terduga pelaku ini sempat membuang barang bukti ke tanah," ungkap Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing, Iptu Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Jumat, 8 September 2023.
Dikatakan Iptu Novris barang bukti yang ditemukan berisikan 4 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut dibungkus menggunakan plastik warna merah muda.
Selanjutnya pria asal Dusun Koto Tuo, Desa Pulau Komang Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, itu langsung digelandang ke Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut.
"Setelah diinterogasi barang haram tersebut ternyata dipesan secara online seharga Rp 1 juta," ungkap Iptu Novris.
Polisi juga mengamankan satu kaca pyrex, 1 kotak plastik warna merah muda, satu unit handphone, satu sepeda motor supra fit, dan 4 bungkus plastik klip bening.
Tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara.