RIAU ONLINE, SIAK- TT (23) pelaku penganiayaan teman sendiri di Kecamatan Tualang, Siak, diamankan polisi Polsek Tualang.
Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo, menjelaskan peristiwa terjadi Jumat 1 september 2023 pukul 03.00 WIB di Jalan Pertiwi, gang Sawmill, Kampung Pinang Sebatang Timur, kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Dari laporan paman korban Setiawan Zai, bahwa korban ML (27) datang ke rumahnya menggedor pintu sembari teriak memanggil meminta pertolongan.
Ketika membuka pintu Setiawan melihat wajah ML luka dan berlumuran darah, sembari berkata 'tolong aku paman, aku dibacok, diikat leherku dan di siram air panas sama kawanku' kata Setiawan menirukan perkataan ML.
Kemudian Setiawan membawa ML ke klinik, namun karena keterbatasan peralatan, Setiawan menghubungi saksi Temazatulo Lombu, untuk membantu membawa ML ke RSUD Type D Tualang.
Setelah menerima laporan dari Setiawan, Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo memerintahkan Kanit Reskrim, AKP Adi Susanto dan tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Sekira pukul 20.30 WIB pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.
Kemudian pelaku diamankan bersama barang bukti selembar potongan papan sepanjang 1/2 meter, teko plastik warna hijau yang diduga dipergunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana tersebut.
Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tualang guna proses penyidikan dan tersangka dikenakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.